Berita Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras dan Terima Suap

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Rahel
Ketua KPK Firli Bahuri bersembunyi di dalam mobil usai diperiksa di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 November 2023. 

Apa lagi, penyidik Polda Metro jaya disebut Kurnia sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Melihat perkembangan, ICW merasa Polda Metro Jaya semakin berbelit-belit dalam menangani perkara ini. Padahal, bukti sudah banyak dikumpulkan, upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan pun telah dilakukan, bahkan puluhan saksi dan beberapa orang ahli turut dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Kurnia.

“Dengan beragam tindakan yang telah diambil Polda, semestinya tidak lagi sulit untuk menemukan tersangka di balik perkara ini,” imbuhnya.

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Akui Pernah Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli Bahuri

Selain itu, Kurnia menyebut permintaan koordinasi supervisi yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap KPK juga janggal.

Pasalnya, menurut Kurnia, berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada kewajiban hukum bagi kepolisian untuk berkonsultasi dengan KPK.

“Apalagi dalam hal ini terduga pelaku merupakan pimpinan lembaga antirasuah itu. Tentu supervisi itu akan menuai problematika, terutama mengenai konflik kepentingan jika kemudian Firli dilibatkan dalam proses tersebut,” kata Kurnia.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10) lalu.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Siap Periksa Firli Bahuri Terkait Kebocoran Dokumen KPK

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved