Berita Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras dan Terima Suap
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Firli Bahuri mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang sempat digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) beberapa waktu lalu.
Firli Bahuri juga membenarkan sejumlah barang disita oleh penyidik saat menggeledah rumah tersebut.
“Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci, dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).
Siaran pers itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk Pdf dengan judul Ket. Pers Firli Bahuri 16 Nov 2023 sebanyak dua halaman.
Siaran pers Firli Bahuri itu diberikan Ali Fikri pada Jumat (17/11) pada pukul 06.01 WIB.
Dalam kaitan itu, Firli Bahuri juga membenarkan tim penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen seiring memeriksa 20 orang pegawai KPK.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tutup Wajah Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Pihak Biro Hukum KPK juga sudah menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri yang diminta tim penyidik Polda atas pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK,” kata Firli Bahuri.
Lebih jauh, Firli Bahuri menyatakan menghormati proses hukum Polda Metro Jaya dengan surat penyidikan Nomor: SP-Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tersebut.
Dia pun menyatakan akan kooperatif menjalani proses penyidikan ini.
“(Saya) Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar dia.
Firli Bahuri juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan upaya pemerasan, gratifikasi dan suap terhadap pihak manapun.
Hal itu dibuktikan dengan tidak ditemukannya alat bukti soal benda yang diduga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI.
Baca juga: Firli Bahuri Menghindar dari Wartawan, Ketua KPK Dicecar 15 Pertanyaan
“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023,” jelasnya.
Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan menyita LHKPN milik Ketua KPK Firli Bahuri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.