NTT Memilih
Hari Ini, Bawaslu Malaka Turunkan Baliho Caleg yang Bernuansa Kampanye
Dikatakan, tindakan penertiban/penurunan ini dilaksanakan untuk menjaga demokrasi yang bermartabat dan berkualitas.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM,BETUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Malaka secara tegas mengatakan akan menertibkan/menurunkan alat peraga sosialisasi berupa baliho milik calon anggota legislatif (Caleg) yang bernuansa kampanye.
"Kita sudah mengirimkan surat himbauan tertanggal 1 November 2023 kepada seluruh partai politik untuk menertibkan/menurunkan sendiri alat peraga sosialisasi berupa baliho yang bernuansa kampanye. Tapi himbauan tersebut tidak diindahkan sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melalukan penertiban/penurunan baliho pada Jumat 10 November 2023 pukul 9.00 WITA," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak alias Kenz Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (9/11/23).
Dikatakan, tindakan penertiban/penurunan ini dilaksanakan untuk menjaga demokrasi yang bermartabat dan berkualitas.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Malaka Alami Kekosongan Anggota
"Kita berharap agar semua partai politik harus tertib dalam menjaga kualitas demokrasi di wilayah kabupaten Malaka ini," harapnya demikian.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka mengingatkan Partai Politik atau Parpol dan Calon Anggota Legislatif atau Caleg, untuk segera menurunkan alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi berupa baliho yang bernuansa kampanye.
"Kita sudah bersurat ke semua parpol. Kita kasih waktu 3x24 jam untuk Parpol turunkan Sendiri baliho berupa alat peraga atau APK yang bernuansa kampanye, ajakan, visi dan simbol yang mengarah pada ajakan. Dan kita Sudah lakukan koordinasi dengan Pol PP. Ketika deadline waktu yang diberikan kepada Parpol tidak diindahkan maka kita bersama Pol PP akan melakukan penindakan penurunan," jawabnya tegas.
Menurut dia, memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Imbau Partai Politik Tidak Berkampanye di Luar Jadwal
Larangannya dalam bentuk, pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Media sosial dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Dikatakan, memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud pada angka empat di atas.
"Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Malaka Ingatkan Parpol dan Caleg Turunkan Baliho yang Bernuansa Kampanye
Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka empat di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
Dijelaskan, memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 yaitu 75 hari masa kampanye.
Bahwa berdasarkan hal hal sebagaimana dimaksud, maka Bawaslu Kabupaten Malaka menyampaikan kepada Pimpinan Partai Politik.
Baca juga: Awasi Coklit, Bawaslu Malaka Terjunkan 127 Pengawas Kelurahan Desa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.