NTT Memilih
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Malaka Ingatkan ASN-Aparat Desa untuk Netral
Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pelaksana atau PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Malaka mengingatkan aparatur sipil negara atau ASN untuk menjaga netralitas dan atau tidak memihak pada salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pelaksana atau PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak alias Kenz Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 9 November 2023.
Baca juga: 26 Desa di Kabupaten Malaka Dapat Tambahan Dana Desa dari Kementerian Desa
Dikatakan, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. " Untuk itu, sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan aparatur sipil negara, Anggota TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD," paparnya.
Menurut dia, larangan ini merupakan tindak pidana pemilu bagi pihak-pihak yang telah dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Kita berharap bahwa semua pihak dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dan menjaga kode etik dan kode perilaku sebagai ASN," tandasnya singkat. (nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.