NTT Memilih

Bawaslu Malaka Ingatkan Parpol dan Caleg Turunkan Baliho yang Bernuansa Kampanye 

Bahwa berdasarkan hal hal sebagaimana dimaksud, maka Bawaslu Kabupaten Malaka menyampaikan kepada Pimpinan Partai Politik.

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Petrus Kanisius Nahak alias Kenz Nahak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka mengingatkan Partai Politik atau Parpol dan Calon Anggota Legislatif atau Caleg, untuk segera menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho yang bernuansa kampanye. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak alias Kenz Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Senin (6/11/2023). 

"Kita sudah bersurat ke semua parpol. Kita kasih waktu 3x24 jam untuk Parpol turunkan Sendiri baliho berupa alat peraga atau APK yang bernuansa kampanye, ajakan, visi dan simbol yang mengarah pada ajakan. Dan kita Sudah lakukan koordinasi dengan Pol PP. Ketika deadline waktu yang diberikan kepada Parpol tidak diindahkan maka kita bersama Pol PP akan melakukan penindakan penurunan," jawabnya tegas.

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Malaka Minta Parpol Serius Perbaikan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

Menurut dia, memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai. 

Larangannya dalam bentuk, pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Media sosial dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. 

Dikatakan, memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud pada angka empat di atas.

Baca juga: Sebanyak 3.019 Masyarakat Malaka Belum Memiliki e-KTP 

"Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka empat di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya. 

Dijelaskan, memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 yaitu 75 hari masa kampanye.

Bahwa berdasarkan hal hal sebagaimana dimaksud, maka Bawaslu Kabupaten Malaka menyampaikan kepada Pimpinan Partai Politik.

 

Pertama, agar Partai Politik tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye di luar jadwal yang di tentukan oleh perundang undangan. 

Kedua, agar Parpol dapat segera menertibkan atau Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dalam waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak himbauan ini di sampaikan. 

Ketiga, bahwa apabila Parpol belum atau tidak menertibkan atau menurunkan Alat Peraga Sosialiasi dimaksud, maka Bawaslu Kabupaten Malaka akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kita berharap agar Parpol dan Caleg bisa menindaklanjuti himbauan tersebut," tandasnya. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved