NTT Memilih

KPU Malaka Beri Keterangan Resmi Terkait Kegandaan Caleg dalam DCT

Terhadap kasus ini, KPU Kabupaten Malaka tidak serta-merta kemudian melakukan pengeditan terhadap NIK yang salah diinput itu iya tidak bisa.

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto KPU Malaka Beri Keterangan Resmi Terkait Kegandaan Caleg dalam DCT
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
CALEG - KPU Kabupaten Malaka memberikan keterangan resmi terkait dengan kegandaan Caleg dalam DCT, Selasa (7/11/23) malam.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka memberikan keterangan resmi terkait kegandaan calon anggota legislatif (Caleg) atas nama Aplonia Bete pada Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN dan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. 

Pada saat pengumuman daftar calon tetap atau DCT melalui media cetak Harian Pagi Pos Kupang, Aplonia Bete terdaftar di dua partai politik yaitu PKN dan PKS. 

Setelah pengumuman berlangsung beberapa hari KPU Kabupaten Malaka belum memberikan keterangan resmi kepada media. Pasalnya, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere dan Kadiv Teknis, Stefanus Manhitu sebagai komisioner yang memang khusus membidangi terkait pencalonan sedang bertugas di Jakarta. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten, Bartimeus Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (7/11/23) malam. 

Dikatakan, walaupun Ketua KPU Kabupaten dan Kadiv Teknis sedang bertugas di Jakarta pihaknya tetap aktif melakukan koordinasi. "Kita juga tidak hanya berkoordinasi dengan beliau berdua tapi juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU RI dan kemudian pihaknya memutuskan untuk memberikan keterangan resmi kepada teman-teman media terkait kegandaan Caleg tersebut," jawabnya. 

Baca juga: Wandelinus Nahak Sampaikan Terima kasih kepada DPP PDIP Usai Namanya Diumumkan KPU Malaka  dalam DCT

Terkait dengan kronologi kegandaan tersebut, kurang lebih pada tanggal 14 Mei 2023 Partai Kebangkitan Nusantara mengajukan daftar calon yang salah satunya adalah Aplonia Bete

Kemudian, tanggal 15-23 Mei 2023 KPU Kabupaten Malaka melaksanakan verifikasi dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg termasuk melakukan verifikasi terhadap dokumen Aplonia Bete yang diajukan oleh PKN. 

"Waktu itu, hasil yang kita peroleh Ibu Aplonia Bete ini belum memenuhi syarat sehingga statusnya BMS. Kenapa belum memenuhi syarat karena yang bersangkutan tidak melampirkan pernyataan atau surat keterangan dari pengadilan waktu itu dan kemudian tanggal 25 Juni -9 Juli 2023 masa pengajuan perbaikan dokumen.  Jadi terhadap yang bersangkutan diberikan waktu untuk mengajukan atau melengkapi dokumen -dokumen yang belum lengkap," paparnya.

Berlanjut, sampai dengan tanggal 10 Juli - 6 Agustus 2023 KPU Kabupaten Malaka melakukan verifikasi terhadap dokumen - dokumen perbaikan termasuk juga dokumen Aplonia Bete yang dilengkapi. 

Baca juga: NTT Memilih, KPU Malaka Tetapkan 361 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD 

"Terhadap yang bersangkutan kemudian kita periksa dokumen yang diajukan lengkap dan pada tanggal 18 Agustus 2023 KPU Kabupaten Malaka menetapkan daftar calon sementara atau DCS dan Caleg atas nama Aplonia Bete ditetapkan dengan status memenuhi syarat. Jadi di DCS tersebut yang bersangkutan memenuhi syarat terdaftar sebagai bacaleg melalui PKN kemudian tanggal 19 -23 Agustus 2023 KPU Kabupaten Malaka mengumumkan DCS dan tanggal 24 September - 3 Oktober 2023 pada masa pencermatan DCT Ibu Aplonia Bete ini diajukan lagi oleh Partai Keadilan Sejahtera atau PKS," ungkapnya.

Nah, pengajuan oleh PKS atau inisiatif Caleg Aplonia Bete untuk pindah partai tanpa konfirmasi ke PKN sebagai partai yang pertama-tama mendaftarkan bersangkutan di dalam DCS. 

"Karena tidak ada konfirmasi ke PKN maka KPU Kabupaten Malaka juga tidak memperoleh informasi apapun terkait kepindahan Caleg  Aplonia Bete. Sehingga seolah-olah Aplonia Bete yang mendaftar di PKN dengan Aplonia Bete yang mendaftar di PKS itu merupakan dua orang yang berbeda. Jadi sebelum proses verifikasi administrasi KPU Kabupaten Malaka melakukan proses analisa kegandaan dan terhadap pencermatan DCT itu sebelum kita mau menetapkan sistem Silon itu ada fasilitas yang memudahkan kita untuk melakukan analisa terhadap calon-calon yang terinput di Silon kalau misalnya, ternyata ada calon yang terdata di dua partai, Silon akan memberitahu atau by sistem akan memberitahu kita bahwa orang ini terdata di dua partai. Tetapi pada saat itu Silon tidak membaca Aplonia Bete sebagai bacaleg ganda walaupun yang bersangkutan terdata di PKN dan terdata di PKS," jelasnya.

Baca juga: KPU Malaka Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas

"Kenapa itu sampai terjadi, karena Silon itu dia membaca identitas yang ditulis atau diinput oleh partai politik dalam hal ini NIK. Dan NIK yang diinput input oleh PKN pada masa pencermatan DCT itu berbeda dengan NIK yang didaftarkan oleh PKS pada masa pencermatan DCT sehingga walaupun dokumen e-KTP yang diajukan itu sama tapi Silon tidak membaca NIK pada dokumen yang diupload. Tetapi Silon membaca NIK yang diinput atau ditulis. Dan sayangnya penginputan NIK tersebut dilakukan oleh partai politik. Betul bahwa teman-teman di divisi teknis berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi saya dengan Kadiv Teknis dan teman-teman Kasubag Teknis, teman-teman mengetahui bahwa NIK yang diinput oleh PKN itu selisih satu angka dengan dokumen yang diupload istilah hukumnya typo atau kesalahan penulisan tetapi yang punya wewenang kemudian memberitahukan kepada PKN bahwa ini ada kesalahan penulisan NIK," tambahnya. 

Terhadap kasus ini, KPU Kabupaten Malaka tidak serta-merta kemudian melakukan pengeditan terhadap NIK yang salah diinput itu iya tidak bisa.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved