NTT Memilih
Hari Ini, Bawaslu Malaka Turunkan Baliho Caleg yang Bernuansa Kampanye
Dikatakan, tindakan penertiban/penurunan ini dilaksanakan untuk menjaga demokrasi yang bermartabat dan berkualitas.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

Pertama, agar Partai Politik tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye di luar jadwal yang di tentukan oleh perundang undangan.
Kedua, agar Parpol dapat segera menertibkan atau Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dalam waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak himbauan ini di sampaikan.
Ketiga, bahwa apabila Parpol belum atau tidak menertibkan atau menurunkan Alat Peraga Sosialiasi dimaksud, maka Bawaslu Kabupaten Malaka akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita berharap agar Parpol dan Caleg bisa menindaklanjuti himbauan tersebut," tandasnya. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.