Sidang Johnny Plate
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Melawan!
Eks Menkominfo, Johnny G Plate tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Fahzal.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Anang Latif telah dituntut 18 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Anang untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Di tempat yang sama Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Baca juga: Eksepsi Johnny Plate, Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Istri dan Anggota Keluarga
Tak hanya penjara, Yohan Suryanto yang merupakan akademisi ini juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian hakim juga memvonis Yohan untuk membayar uang pengganti Rp 400 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Yohan Suryanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Yohan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 399 juta. (tribun network/aci/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.