Sidang Johnny Plate

Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Melawan!

Eks Menkominfo, Johnny G Plate tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Eks Menkominfo Johnny G Plate hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - eks Menkominfo ( Menteri Komunikasi dan Informatika ), Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Banding, yang mulia," ujar Pengacara Johnny G Plate saat persidangan, Rabu (8/11).

Tidak hanya Johnny G Plate yang mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang divonis 18 tahun penjara juga banding. Sementyara Tenaga Hudev UI, Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis terhadap Johnny G Plate ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Johnny G Plate juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kemudian hakim juga memvonis Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Johnny G Plate untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat mengakui bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp 15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Harta Kekayaan akan Disita untuk Dilelang

Penilaian itu termaktub di dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun ini.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat diyakini perbuatan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Johnny Gerard Plate, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kegiatan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu: Johnny Gerard Plate telah menerima 15 miliar rupiah," ujar Hakim Anggota, Sukartono.

Uang tersebut diperoleh dari Walbertus Wisang, Tenaga Ahli pada Kementerian Kominfo. Sebagian diantaranya digunakan untuk donasi kepada Keuskupan dan Yayasan Pendidikan Katolik di kampung halaman Johnny G Plate, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"500 juta rupiah dari 10 miliar dan 4 miliar dari Walbertus. Serta 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan katolik," kata Hakim Sukartono.

Selain Johnny G Plate, Majelis Hakim juga mengakui adanya keuntungan yang diperoleh perorangan lainnya, yakni:

- Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar,

- Yohan Suryanto menerima Rp 400 juta,

- Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara,

Baca juga: Uang Setoran Johnny Plate Dikemas dalam Kardus, Rp 500 Juta Per Bulan

- Windi Purnama menerima Rp 750 juta, dan

- Muhammad Yusrizki Muliawan menerima Rp 20 miliar dan USD 2,5 juta.

Adapun untuk korporasi, Majelis Hakim mengakui adanya keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu, yakni:

- Konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, PT Multi Transdata untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,489 tirliun,

- Konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI untuk Paket 3 telah menerima Rp 1,391 triliun, dan

- Konsorsium IBS dan ZTE pada Paket 4 dan 5 sebesar Rp 2,468 triliun.

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut kemudian mengakibatkan kerugian negara. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan terdakwa," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat meyakini bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo berkurang, tak lagi Rp 8,03 triliun. Perbuatan korupsi tersebut dinilai Majelis telah merugikan negara sebanyak Rp 6,25 triliun.

Baca juga: Majelis Hakim Geleng-geleng dan Tertawa, Saksi Sebut Johnny Plate Kecewa

Nilai kerugiaan negara tersebut sudah dikurangkan dengan total uang yang sudah dikembalikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa sebesar Rp 1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono.

Meski demikian, Majelis mengungkapkan bahwa nilai yang diyakini itu tidak terlepas dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya.

Dalam penghitungannya, Majelis berprinsip bahwa nilai kerugian termasuk uang yang tak semestinya digelontorkan negara dalam proyek ini.

"Majelis akan menghitung sendiri, namun tidak terlepas dari hitungan BPKP sebesar 8 triliun dan seterusnya adalah uang yang seharusnya tidak keluar," ujar Hakim.

Terus Menunduk

Diektahui jelang vonis tersebut dibacakan, Johnny G Plate dkk terpantau sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.03 WIB.

Johnny beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan tampak dikawal ketata oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Baca juga: Johnny Plate Bantah Keciprat Uang Korupsi BTS Kominfo, Tak Tahu Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan

Begitu tiba di depan ruang sidang, petugas langsung melepas rompi dan borgol ketiganya untuk mengikuti persidangan. Pada momen itu, Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya diam seribu bahasa.

Sepatah kata pun enggan dilontarkan menjelang penentuan nasibnya oleh hakim. Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala. Meski sebagian wajahnya tertutupi masker, namun sorot mata eks menteri itu tampak seperti sedang memikirkan sesuatu.

Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa. Tampak Johnny G Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu Majelis Hakim.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepafa terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Anang Latif juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kemudian hakim juga memvonis Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Johnny Plate Sebut Arahan Jokowi Soal Proyek BTS Kominfo, Langsung Disemprot Majelis Hakim

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Anang Latif melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Anang Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Fahzal.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Anang Latif telah dituntut 18 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Anang untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Di tempat yang sama Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Baca juga: Eksepsi Johnny Plate, Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Istri dan Anggota Keluarga

Tak hanya penjara, Yohan Suryanto yang merupakan akademisi ini juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian hakim juga memvonis Yohan untuk membayar uang pengganti Rp 400 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Yohan Suryanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Yohan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 399 juta. (tribun network/aci/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved