Sidang Johnny Plate
BREAKING NEWS: Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate divonis 15 thaun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate divonis 15 thaun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Johnny Plate terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang.
Menurut Majelis Hakim, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Uang Setoran Johnny Plate Dikemas dalam Kardus, Rp 500 Juta Per Bulan
Selain itu, Jhonny G Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Majelis Hakim.
Adapun hal yang memberatkan salah satunya adalah Johnny G Plate tak mengakui kesalahannya.
"Satu, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujar Fahzal Hendri.
Hal yang memberatkan lainnya, Johnny G Plate dinilai tak merasa bersalah dan ia terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti.
Sementara hal yang meringankan vonisnya ialah Johnny G Plate dianggap sopan selama menjalani persidangan.
Baca juga: Majelis Hakim Geleng-geleng dan Tertawa, Saksi Sebut Johnny Plate Kecewa
Hakim juga menilai Johnny G Plate merupakan seorang kepala rumah tangga dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan dipergunakan untuk bantuan sosial.
Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.