Sidang Johnny Plate
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Melawan!
Eks Menkominfo, Johnny G Plate tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - eks Menkominfo ( Menteri Komunikasi dan Informatika ), Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Banding, yang mulia," ujar Pengacara Johnny G Plate saat persidangan, Rabu (8/11).
Tidak hanya Johnny G Plate yang mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang divonis 18 tahun penjara juga banding. Sementyara Tenaga Hudev UI, Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis terhadap Johnny G Plate ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya penjara, Johnny G Plate juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kemudian hakim juga memvonis Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Johnny G Plate untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat mengakui bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp 15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Harta Kekayaan akan Disita untuk Dilelang
Penilaian itu termaktub di dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun ini.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat diyakini perbuatan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Johnny Gerard Plate, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kegiatan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu: Johnny Gerard Plate telah menerima 15 miliar rupiah," ujar Hakim Anggota, Sukartono.
Uang tersebut diperoleh dari Walbertus Wisang, Tenaga Ahli pada Kementerian Kominfo. Sebagian diantaranya digunakan untuk donasi kepada Keuskupan dan Yayasan Pendidikan Katolik di kampung halaman Johnny G Plate, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.