Sidang Johnny Plate
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Melawan!
Eks Menkominfo, Johnny G Plate tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menimbang bahwa sebesar Rp 1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono.
Meski demikian, Majelis mengungkapkan bahwa nilai yang diyakini itu tidak terlepas dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya.
Dalam penghitungannya, Majelis berprinsip bahwa nilai kerugian termasuk uang yang tak semestinya digelontorkan negara dalam proyek ini.
"Majelis akan menghitung sendiri, namun tidak terlepas dari hitungan BPKP sebesar 8 triliun dan seterusnya adalah uang yang seharusnya tidak keluar," ujar Hakim.
Terus Menunduk
Diektahui jelang vonis tersebut dibacakan, Johnny G Plate dkk terpantau sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.03 WIB.
Johnny beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan tampak dikawal ketata oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca juga: Johnny Plate Bantah Keciprat Uang Korupsi BTS Kominfo, Tak Tahu Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan
Begitu tiba di depan ruang sidang, petugas langsung melepas rompi dan borgol ketiganya untuk mengikuti persidangan. Pada momen itu, Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya diam seribu bahasa.
Sepatah kata pun enggan dilontarkan menjelang penentuan nasibnya oleh hakim. Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala. Meski sebagian wajahnya tertutupi masker, namun sorot mata eks menteri itu tampak seperti sedang memikirkan sesuatu.
Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa. Tampak Johnny G Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu Majelis Hakim.
Sementara itu, Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepafa terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya penjara, Anang Latif juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kemudian hakim juga memvonis Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Johnny Plate Sebut Arahan Jokowi Soal Proyek BTS Kominfo, Langsung Disemprot Majelis Hakim
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Anang Latif melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Anang Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.