Sidang Johnny Plate

Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Melawan!

Eks Menkominfo, Johnny G Plate tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Eks Menkominfo Johnny G Plate hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023. 

"500 juta rupiah dari 10 miliar dan 4 miliar dari Walbertus. Serta 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan katolik," kata Hakim Sukartono.

Selain Johnny G Plate, Majelis Hakim juga mengakui adanya keuntungan yang diperoleh perorangan lainnya, yakni:

- Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar,

- Yohan Suryanto menerima Rp 400 juta,

- Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara,

Baca juga: Uang Setoran Johnny Plate Dikemas dalam Kardus, Rp 500 Juta Per Bulan

- Windi Purnama menerima Rp 750 juta, dan

- Muhammad Yusrizki Muliawan menerima Rp 20 miliar dan USD 2,5 juta.

Adapun untuk korporasi, Majelis Hakim mengakui adanya keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu, yakni:

- Konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, PT Multi Transdata untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,489 tirliun,

- Konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI untuk Paket 3 telah menerima Rp 1,391 triliun, dan

- Konsorsium IBS dan ZTE pada Paket 4 dan 5 sebesar Rp 2,468 triliun.

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut kemudian mengakibatkan kerugian negara. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan terdakwa," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat meyakini bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo berkurang, tak lagi Rp 8,03 triliun. Perbuatan korupsi tersebut dinilai Majelis telah merugikan negara sebanyak Rp 6,25 triliun.

Baca juga: Majelis Hakim Geleng-geleng dan Tertawa, Saksi Sebut Johnny Plate Kecewa

Nilai kerugiaan negara tersebut sudah dikurangkan dengan total uang yang sudah dikembalikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved