Berita Nasional
Akhir Tragis Karier 40 Tahun Anwar Usman Sebagai Hakim Konstitusi
Anwar Usman memberikan tanggapan mengenai keputusan MKMK yang melengserkan dirinya dari kursi Ketua MK.
Lima orang hadir secara langsung di antaranya Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.
Sementara dua lainnya hadir secara daring yakni Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendpat bahwa Anwar Usman semestinya dipecat dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bukan sekadar dicopot dari jabatan ketua MK.
Pandangan itu, lantaran Anwar Usman telah terbukti melanggar etik secara berat.
Baca juga: Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari MK, Wakil Sekjen PKS Semprot Pernyataan Pedas
Sikap Mahfud ini senada dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.
"Seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023)
Mahfud sendiri memahami kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.
Akan tetapi, ia menilai bahwa putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat bila dilihat dari kacamata politis.
Dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.
"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.
Mahfud sebagai mantan Ketua MK tidak menghadiri pertemuan para eks Ketua MK karena dirinya berstatus sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Temukan Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.