Berita Nasional

Anwar Usman Sebut Dirinya Korban Fitnah Keji

Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Mantan Ketua MK Anwar Usman memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu 8 November 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ).

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya, Rabu (8/11/2023).

Anwar Usman menyebut kata "fitnah" sedikitnya 8 kali dalam 17 butir poin keterangannya.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," tambahnya.

Anwar Usman mengungkpakna aku laim, dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK, Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres

"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujar dia.

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar.

Ia juga merasa difitnah oleh publik menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan dirinya dan keluarganya.

Dalam beberapa kesempatan, Anwar memang kerap menyampaikan nukilan cerita di dalam Alquran dan kisah para sahabat nabi tentang pentingnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Padahal, menurutnya, hal tersebut memang senantiasa menjadi pegangannya, terlebih menilik latar belakangnya sebagai guru agama.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai Hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar.

Baca juga: 9 Hakim MK Melanggar Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

Ia kembali menegaskan bahwa gugatan soal usia minimum capres-cawapres di MK menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusan pun harus kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata.

Ia juga menekankan, pada akhirnya, yang menentukan presiden dan wakil presiden terpilih adalah rakyat dengan hak pilihnya.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," pungkas Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved