Pilpres 2024
Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari MK, Wakil Sekjen PKS Semprot Pernyataan Pedas
Deklarator Maklumat Juanda, Usman Hamid, mendesak ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman segera mundur dari institusi tersebut.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Deklarator Maklumat Juanda, Usman Hamid, mendesak ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman segera mundur dari institusi tersebut. Pasalnya, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat, hal mana tak sejalan dengan regulasi hukum di Tanah Air.
Desakan mundur dari MK itu mencuat setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan dalam putusannya, bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik hakim konstitusi.
Pelanggaran kode etik itu mencuat dalam uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam putusan itulah, Mahkamah Konstitusi memberikan karpet merah kepada Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju mendampingi Prabowo sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Lantaran Anwar Usman dinilai telah bersalah, sehingga jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pun dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya itu, Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat dan sudah menghilangkan martabat, marwah, dan kewibawaan institusi MK.
Atas tindakannya itulah, sehingga Anwar Usman diberikan sanksi berat, yakni diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Namun putusan tersebut dinilai masih kurang, lantaran yang bersangkutan masih menjadi hakim konstitusi.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran berat, maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Ini sesuai amanat reformasi, ini tentang etika kehidupan berbangsa," tandas Usman Hamid, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Rabu 8 November 2023.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir juga menilai, MKMK mestinya memecat Anwar Usman atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya.
"Demi menghormati putusan MKMK, mestinya setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim konstitusi. Jadi bukan hanya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya.
Desakan agar Anwar Usman mundur, juga datang dari Wakil Sekjen PKS atau Partai Keadilan Sejahtera, Zainudin Paru. Ia mengatakan, desakan mundur untuk menjaga marwah MK yang telah tercoreng karena putusan batas usia capres-cawapres tersebut.
"Jadi desakan agar Anwar Usman mundur dari MK, itu semata-mata demi menjaga marwah MK. Jadi, marwah MK tetap terjaga bila Anwar Usman tak lagi jadi hakim konstitusi," tandas Zainudin.
Baca juga: Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK, Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Temukan Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Menurut dia, sanksi yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman, memang sudah benar. Namun lebih tepat lagi kalau setelah dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman sebaiknya mundur dari lembaga itu.
“Sekali lagi, ini demi marwah MK. Lebih baik Anwar Usmah mundur dari MK, daripada tetap bertahan di lembaga itu tapi bakal muncul asumsi, bahwa Anwar Usman, hakim tanpa palu,” tandas Zainudin. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.