Berita Nasional
Akhir Tragis Karier 40 Tahun Anwar Usman Sebagai Hakim Konstitusi
Anwar Usman memberikan tanggapan mengenai keputusan MKMK yang melengserkan dirinya dari kursi Ketua MK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anwar Usman memberikan tanggapan mengenai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) yang melengserkan dirinya dari kursi Ketua MK.
Adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka murka atas keputusan tersebut.
“Saat ini harkat derajat saya sebagai hakim selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” aku Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Namun, dirinya mengaku tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur atas putusan MKMK yang sudah final.
Menurut Anwar Usman, ada pihak yang membuat skenario untuk membunuh karakternya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
“Saya tetap akan menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” sambungnya.
Baca juga: Anwar Usman Sebut Dirinya Korban Fitnah Keji
Anwar Usman meyakini sebaik-baiknya skenario manusia siapapun untuk membunuh martabat keluarga besarnya tidak akan lebih baik dan indah.
Kata dia, bahwa skenario Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa pasti lebih baik dibandingkan menjatuhkan kariernya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Suami Idayati ini sudah mengetahui adanya skenario dimulai dengan pembentukan MKMK untuk menyidangkan dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman kehakiman.
Tetapi dia tetap memenuhi kewajibannya sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK yang notabene akan mengadili dirinya atas laporan masyarakat yang masuk.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya," urai Anwar Usman.
Dia pu menyayangkan proses peradilan yang bergulir di MKMK.
Berdasarkan aturan normatif Peraturan MK, peradilan di MKMK semestinya dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Anwar Usman Menolak Mundur dari Hakim Konstitusi
Mengingat pembentukan MKMK, imbuh dia, sejatinya untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik individu maupun institusi.
Kendati demikian, Anwar Usman tetap diam dan memilih menjalankan peradilan terhadap dirinya secara kooperatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.