Berita Flores Timur
Tiga Tersangka Korupsi Proyek Talud di Flores Timur Segera Disidangkan
dinilai gagal konstruksi lantaran sudah ambruk meski baru satu bulan di PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pekerjaan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM , LARANTUKA - Dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur sudah naik tahap dua dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Senin, 6 November 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus yang membuat negara rugi Rp 888 juta dari total dana dari BNPB sebesar Rp 2,7 miliar.
"Tersangkanya, ELLS, YKD, dan CS," katanya kepada wartawan, Selasa, 7 November 2023.
Ia menerangkan, ELLS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi, dan CS sebagai pelaksana pembangunan talud tanpa dasar hukum.
Baca juga: Gempa Bumi 6,6 SR yang Terjadi di Kupang Terasa Hingga Flores Timur
Cornelis mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan 136 barang bukti, penuntut umum akan menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
"Penuntut menyempurnakan rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 6-25 November 2023.
Dugaan korupsi proyek talud di Desa Gekeng Deran yang bersumber dari hibah BNPB tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2,7 miliar itu menuai polemik panjang.
Pasalnya, proyek miliaran itu dinilai gagal konstruksi lantaran sudah ambruk meski baru satu bulan di PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pekerjaan.
Pada tanggal 6 Januari 2022 lalu, Kepala Desa Gekeng Deran dan BPD Gekeng Deran mendatangi Kantor DPRD Flores Timur untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut mereka, proyek talud yang ambruk itu merupakan kado terburuk. Panjang talud diperkirakan 160 yang saat itu masih dalam proses pemeliharaan ternyata beraroma korupsi hingga Jaksa menetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 16 Oktober 2023.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.