NTT Memilih

Bawaslu Flores Timur Buka Posko Sengketa DCT Jika Partai Politik Dirugikan

Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, mengatakan posko pengaduan bagi partai politik yang merasa dirugikan dalam sengketa

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Bawaslu Flores Timur membuka posko pengaduan bagi parpol pasca penetapan DCT, Senin, 6 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Flores Timur di Pulau Flores, Provinsi NTT, telah membuka posko pengaduan sengketa bagi partai politik pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Flores Timur.

Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, mengatakan posko pengaduan bagi partai politik yang merasa dirugikan dalam sengketa proses itu resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 6 November 2023.

"Kami sudah buka, malah balihonya sudah terpasang dari tanggal 4 November 2023, tapi kami menerima pendaftarannya mulai hari ini," katanya kepada wartawan.

Baca juga: 6 Mantan Narapidana Lolos DCT, KPU Flores Timur Sebut Warga Punya Memori

Ernesta menerangkan, posko pengaduan berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 6-8 November 2023. Tidak ada dispensasi berupa perpanjangan masa pengaduan bagi partai politik yang datang di atas jadwal tersebut.

Dijelaskan, jika para calon wakil rakyat merasa dirugikan dalam penetapan DCT oleh KPU Flores Timur, maka wajib berkoordinasi dengan partai politik untuk membuat laporan di Kantor Bawaslu.

"Kami menerima laporan dari partai politik, bukan calon. Jadi kalau calon merasa ada yang dirugikan, silahkan koordinasi dengan partainya untuk datang mengajukan keberatan," tandas Ernesta.

Terhitung dari pukul 08.00 wita hingga 11.50 wita, belum ada satupun partai politik yang bertandang ke posko pengaduan. Bawaslu Flores Timur melayani pengaduan dari pukul 08.00 wita sampai 16.00 wita.

"Sampai siang ini belum ada. Jika lewat dari jadwal, maka kami beranggapan tidak ada keberatan," tuturnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved