Korupsi BTS Kominfo

Achsanul Qosasi Tersangka ke-16 Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menahan Anggota BPK Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS Kominfo, Jumat 3 November 2023. 

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga kini, masih ditelusuri oleh tim penyidik ke mana uang tersebut bermuara, apakah ke Achsanul sendiri atau ke pihak lain.

Baca juga: Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap Usai Sidang Korupsi BTS Kominfo

"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," ujar Kuntadi.

Pun dengan tujuan penerimaan Rp 40 miliar tersebut, hingga kini tim penyidik masih mendalaminya. Sementara ini, ditemukan dua dugaan, yakni antara mempengaruhi proses penyidikan atau proses audit proyek BTS di BPK.

Namun dipastikan peristiwa penerimaan Rp 40 miliar itu terjadi pada saat kasus korupsi tower BTS Kominfo baru disidik Kejaksaan Agung.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan," ujar Kuntadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan eks Direktur Utama Baktim Kominfo Anang Ahmad Latif dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS Kominfo.

Baca juga: Geng Koruptor BTS Kominfo Sering Judi Remi, Main Setelah Jam Kerja

Adapun hal itu Jaksa ungkapkan dalam pembacaan replik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili dan memeriksa perkara ini menolak seluruhnya nota pembelaan yang disampaikan oleh tim pemasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Anang Latief sesuai tuntutan yang dilayangkan pihaknya.

"Memohon majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu dalam pembacaan replik selanjutnya, Jaksa juga menolak secara keseluruhan pleidoi dari Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Baca juga: Proyek BTS Kominfo Seperti Arisan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium

Jaksa menilai baik Ahmad Latief dan Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999. Lantas Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengabulkan replik yang telah diajukan oleh KPK.

"Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved