Korupsi BTS Kominfo
Jaksa Tahan Achsanul Qosasi, Anggota BPK Diduga Terima Uang BTS Kominfo Rp 40 Miliar
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Anggota BPK, Achsanul Qosasi, Jumat 3 November 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Anggota BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ), Achsanul Qosasi, Jumat 3 November 2023.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka usa menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, AQ menerima uang Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Menurut Kuntadi, penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan Achsanul Qosasi.
Baca juga: Proyek BTS Kominfo Seperti Arisan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium
Pada akhirnya, penyidik Kejagung berkesimpulan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambah Kuntadi.
Adapun, pasal yang diduga dilanggar oleh Qosasi adalah Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Pantauan Kompas.com di Kejagung, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink. Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.
Sejumlah penyidik tampak mendampinginya ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Baca juga: Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap Usai Sidang Korupsi BTS Kominfo
Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar.
Achsanul Qosasi pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Achsanul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kominfo, setelah sebelumnya namanya disebut di dalam persidangan.
Sebelum diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.