Korupsi BTS Kominfo

Achsanul Qosasi Tersangka ke-16 Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menahan Anggota BPK Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS Kominfo, Jumat 3 November 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ), Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi menjadi tersangka menambah panjang daftar status tersangka kasus korupsi BTS 4G tersebut. Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11).

Begitu ditetapkan tersangka, tampak Achsanul Qosasi digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Pidana Khusus menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink.

Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.

Baca juga: Jaksa Tahan Achsanul Qosasi, Anggota BPK Diduga Terima Uang BTS Kominfo Rp 40 Miliar

Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera. Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.

Menurut Kuntadi, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi terlebih dulu diperiksa tim penyidik sejak pagi hingga siang hari.

Pemeriksaan itu sendiri mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Baca juga: Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap Usai Sidang Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp 40 miliar itu diterima Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah tersebut pada Selasa 19 Juli 2022 malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved