Sidang Johnny Plate
Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap Usai Sidang Korupsi BTS Kominfo
Tim Kejaksaan Agung menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) Walbertus Natalius Wisang.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) Walbertus Natalius Wisang.
Penangkapan pria kelahiran Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) ini terjadi setelah sidang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 19 September 2023.
Walbertus Natalius Wisang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
“Kami dari kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari direktur penyidikan jaksa agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata Petugas Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2023).
“Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukumnya karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas.
Baca juga: Uang Setoran Johnny Plate Dikemas dalam Kardus, Rp 500 Juta Per Bulan
Petugas langsung membawa Walbertus dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan 10 orang saksi. Selain Walbertus, ada juga Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; dan Staf TU Kominfo sekaligus sekretaris staf ahli Plate, Yunita.
Kemudian, Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; serta Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.
Berikutnya, ada office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo Ahmad Desy Mulyanudin dan Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan Muhammad Zainal Arifin.
Pensiunan PNS Kemenkominfo/Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura juga turut menjadi saksi dalam sidang hari ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.