Berita NTT

Optimalkan Penerimaan PAD Ini Gebrakan yang Dilakukan Kaban Penda NTT dan Jajarannya

Masa pemberlakuan Keringanan Pajak kendaraan berlaku sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023.

Editor: Edi Hayong
foto-Dok-Oktavianus Mare
KEPALA BPAD NTT- Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT bersama Sekretaris Badan saat kegiatan rapat koordinasi dengan para Kabid dan Kepala UPT Penda se-NTT tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pergub Nomor 56 tentang Amnesty Pajak kendaraan Tahun 2023. 

POS-KUPANG.COM- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, di penghujung Tahun 2023, mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Meliputi Pembebasan seluruh denda, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan pemberian diskon 25 persen dari Pokok pajak khusus kendaraan yang mutasi dari luar wilayah NTT, Diskon 10 sampai dengan 20 persen dari pokok tunggakan.

Bukan saja itu, namun juga diberikan diskon 2 sampai 5 persen dari pokok pajak, kepada pemilik Kendaraan yang terkategori sadar dan taat pajak, yaitu melunasi pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Masa pemberlakuan Keringanan Pajak kendaraan berlaku sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023.

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexon Lumba, SH, MM,pada Senin 30 Oktober 2023.

Turut mendampingi Sekretaris Badan Drs. Florianus Napal, MM, Kabid Pendapatan Satu, Yoseph Ronaldus A. Piran, S.Si, Kabid Pendapatan Dua, Hironimus Hayantowati, S.Fil, MM, Kabid Aset Satu, Denny Samuel Sandy, SH, Kabid Aset Dua, Drs. Dominikus D Payong, MA.

Baca juga: Ciptakan Zona Integritas Taat Pajak Ranmor, Samsat Sumba Timur Safari ke SMA/SMK

Baca juga: Ombudsman Temukan Meja Layanan Asuransi Jasa Raharja Putra di dalam Loket Samsat Kabupaten Kupang

Hadir juga Kepala UPT.Pendapatan Daerah Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS dan Kepala UPT.Pendapatan Wilayah Ende, Abdulgani Rasyid Tokan, SE.

Dikatakannya, bahwa dalam upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka di masa pemberlakuan Tax Amnesty Pajak Kendaraan, pihaknya menyeruhkan kepada Kepala UPT Pendapatan Daerah di Kabupaten dan Kota, agar gencar menyampaikan sosialisasi dan informasi kepada pemilik kendaraan.

Agar lebih optimal memanfaatkan pemberlakuan Tax Amnesty yang diberikan, guna pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga pengurusan Balik Nama Kendaraan, baik kendaraan pembelian dari tangan ke tangan yang ada di dalam wilayah, maupun kendaraan Plat luar wilayah NTT yang dimiliki warga NTT untuk segera mengalihkan alamat ke dalam Wilayah NTT, sehingga memiliki tanggungjawab dan berkontribusi melalui pajak kendaraan yang dibayarkan.

Diharapkan, dengan semua kendaraan Milik masyarakat NTT yang masih berplat luar wilayah dialihkan ke alamat NTT, akan berdampak pada peningkatan jumlah Potensi kendaraan yang dapat berpengaruh pada adanya peningkatan penerimaan pajak kendaraan sekaligus tidak menguras jumlah quota Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat di seluruh daerah di NTT.

Sebab, selama masih banyaknya kehadiran plat luar yang ada di semua daerah akan menguras quota BBM, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang telah beralamat NTT. Karena, Quota BBM dialokasikan sesuai jumlah potensi kendaraan yang ada di NTT.

"Dengan semakin meningkatnya, penerimaan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, akan besar pula alokasi dana bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh NTT, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini," ungkapnya.(*)

Sumber : Rilis kiriman Oktavianus Mare, SS

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved