Berita Kabupaten Kupang

Ombudsman Temukan Meja Layanan Asuransi Jasa Raharja Putra di dalam Loket Samsat Kabupaten Kupang

keberadaan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra adalah diluar loket, bukan didalam loket seolah-olah sistem Samsat

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ombudsman Temukan Meja Layanan Asuransi Jasa Raharja Putra di dalam Loket Samsat Kabupaten Kupang
POS-KUPANG.COM/HO-
SIDAK - Kepala Ombusdman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat sidak di UPTD Samsat Kabupaten Kupang, Kamis 13 Oktober 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau kunjungan tanpa pemberitahuan di unit layanan Samsat Kabupaten Kupang, Kamis 12 Oktober 2023.

Dalam sidak tersebut dirinya mendapatkan pengaduan dari pengguna layanan Samsat kalau meja layanan Asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) masuk dalam loket Samsat.

Padahal sesuai aturan penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra agar dilakukan di luar loket pelayanan Samsat.

"Pengamatan kami di ruang tunggu layanan, tidak ada penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela," ungkapnya.

Baca juga: Komisi V DPR RI Cek Infrastruktur di Kabupaten Kupang, Wabup Jerry Akui Masih Banyak yang Kurang

Tidak ada pula petugas PT Asuransi Jasa Raharja Putra di ruang layanan. Dirinya menyampaikan ketika berbincang-bincang dengan para pengguna layanan yang sedang berada di loket atau yang sudah selesai dilayani, dia memperoleh informasi bahwa mereka mengaku membayar biaya tambahan sebesar Rp. 60.000 untuk sepeda motor dengan kuitansi terlampir namun tidak memperoleh penjelasan apapun dari petugas.

Pembayaran sebesar Rp 60.000 dilakukan di dalam loket seolah wajib oleh petugas loket Samsat dan bukan petugas khusus berseragam PT Asuransi Jasa Raharja Putra.

"Masyarakat sama sekali tidak memperoleh edukasi bahwa Asuransi Jasa Raharja Putra  adalah asusransi yang bersifat sukarela dan bukan wajib," ungkapnya.

Darius menginformasikan bagi seluruh masyarakat NTT bahwa AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) adalah bukan pelaksana Samsat sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

"Oleh karena itu penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra agar dilakukan di luar loket pelayanan Samsat dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela," tegasnya.

Hal ini telah dipertegas dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 perihal penegasan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa petugas AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra ditempatkan di luar loket.

Baca juga: Komisi V DPR RI Cek Infrastruktur di Kabupaten Kupang, Wabup Jerry Akui Masih Banyak yang Kurang

"Karena itu kami kembali menegaskan  kepada seluruh koordinator Samsat di Kabupaten agar memastikan bahwa keberadaan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra adalah diluar loket, bukan didalam loket seolah-olah sistem Samsat. Semoga bermanfaat," tegasnya.

Dirinya juga menerima aduan lain dari pengguna layanan di Samsat Kabupaten Kupang soal lama waktu tunggu pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

Doa meneramgkan hal ini disebabkan karena pencetakan TNKB belum dapat dilakukan di daerah masing-masing kecuali beberapa daerah tertentu sehingga hanya dicetak di Ditlantas Polda NTT di Kupang.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved