Kenari Alor Menuju Pasar Inklusif, Lestari dan Berkelanjutan, Wahana Visi Indonesia
Kenari Alor Menuju Pasar Inklusif, Lestari dan Berkelanjutan, menjadi tema yang digagas Wahana Visi Indonesia (WVI).
* Kenari Mutiara Alor
Peneliti Ahli Utama pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Evert Y Hosang MSi,PhD serta Dr. Gerson Ndawa Njurumana, SHut, MSc mengungkapkan, kenari Alor telah didaftarkan di Kementerian Pertanian tahun 2019 dengan nama Kenari Mutiara Alor.
"Sertifikatnya sudah saya serahkan kepada Bupati Alor, mewakili masyarakat. Kenari ini sudah didaftarkan dengan karakteristik, yang sudah dilakukan sesuai karakterisasi," ujarnya,
Namun pendaftaran serta karakterisasi itu baru langkah awal dan tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yakni Indikasi Geografis (IG).
"Indikasi geografis ini harus kita daftarkan ke Kemenkumham. Keuntungannya, kalau kita memperdagangkan ke luar negeri, pembeli dari luar negeri melihat logo IG kita itu sudah diakui. Logo IG itu standar internasional, artinya sudah bisa memperdagangkan ke luar negeri. Ini tentu berbeda dengan kalau Kenari sudah diolah, itu nanti ada prosesnya. Perdagangan dunia sudah mengakui itu. Jadi saya sarankan, tahap selanjutnya harus membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)," jelasnya.

Dengan banyak penelitian termasuk pendataan yang baik terkait persebaran dan jumlah pohon kenari, dapat menunjang penelitian dan pengembangan serta keberlanjutan pasar kenari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT, Ondy Siagian menegaskan, Gubernur NTT telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada setiap Bupati di NTT untuk pengusulan hutan desa.
"Program kepada bupati ini untuk menggerakan desa agar mengusulkan hutan desa. Lalu, masyarakat di desa bisa sejahtera untuk mengelola hutan. Sebenarnya tujuan mengelola hutan itu agar hutan lestari, masyarakat sejahtera. Ini gagaran gubernur untuk para bupati, menggerakan desa agar kepala desa mengusulkan kawasan hutan desa kepada pemerintah pusat," jelasnya.
Baginya Kenari itu adalah legend. Tetapi belakang, kenari itu sudah tidak melegenda lagi. Oleh karena itu hutan desa harus disiapkan, setiap desa mengusulkan dibudidayakan dan dikembangkan kembali. "Kenari ini merupakan kejayaan Alor. Sebetulnya koordinasi kolaborasi, kalau hanya kami sendiri tidak bisa harus dibantu oleh mitra-mitra yang lain," tuturnya.
Baca juga: WVI dan Mitra Kunjungi Petani Kenari Desa Munaseli Alor
Ondy mengatakan, DLHK tidak menutup diri, kepala desa mesti berkonsultasi dengan UPTD Kehutanan di Alor untuk proses perhutanan sosial. "WVI bisa menjadi mitra untuk mempercepat prosesnya mengurus perhutanan sosial," katanya.
Ondy berjanji isu tentang hutan konservasi tempat para petani mencari kenari akan disampaikannya ke BKSDA di Kupang agar tindaklanjut.
Anggota DPRD Alor, Lukas Reyner Atabuy SH mengatakan, bicara tentang aturan lahan konservasi itu bicara tentang level nasional, bukan level kabupaten. Kareanya untuk menjawab soal lahan masyarakat, mesti kewenangan pusat.
"Saya terpukul mendengar apa yang dikemukakan petani. Tapi, kemampuan kita di daerah terbatas. Kita berharap, pemda bisa sampaikan ke pemerintah pusat untuk fokus penanganan masalah masyarakat dan pengembangan kenari," katanya.
Baginya kedepan, pengembangan kenari terkait isu lingkungan dan pasar, mesti menjadi perhatian bersama antara DPRD dan pemerintah. Agar tak saja berkoordinasi secara berjenjang tapi juga bagaimana kemampuan menetapkan anggaran untuk mendukung pengembangan kenari.
"Paling tidak kawasan konservasi itu sebagiannya dialihfungsikan jadi kawasan pemukiman," kata Lukas. (cr19/vel)
Kolaborasi WVI dan Pemkab Kupang Deklarasikan Kabupaten Kupang Jadi Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
WVI Fokus Dorong Kabupaten Kupang Jadi Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Perayaan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten TTS, WVI Komit Dukung Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Prevalensi Stunting NTT Rentang 30-40 Persen, WVI Dukung Lakukan Penurunan |
![]() |
---|
Perkenalkan Teknologi Hibrida, WVI Dukung Petani Bena Kembangkan Sistem Pasar Inklusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.