Berita Timor Tengah Selatan
APBD Perubahan Tahun 2023 Tidak Terlaksana Pemkab TTS Gunakan Perkada, Bupati Epy Beberkan Alasan
Untuk APBD Perubahan tahun 2023, orang nomor satu kabupaten TTS ini menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan Perkada.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Penambahan dana untuk Dinas Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kegitan rutin sebesar Rp.50.000.000,00
Penambahan Dana untuk Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Rp. 50.000.000,00
6. Dari hasil rapat bersama antara Bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah pada hari Senin, tanggal dua puluh lima September tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat diruang kerja Bupati Timor Tengah Selatan (daftar hadir terlampir), diketahui masih terdapat beberapa sisa kegiatan TA 2022 yang belum dibiayai dan dibahas Badan Anggaran bersama TAPD sebesar Rp. 3.168.721.072,00 yang terdiri dari: Dinas PRKP sebesar Rp. 2.036.000.001,00. Dinas P&K sebesar Rp. 1.132.721.071,00
7. Pada saat pembahasan APBD Induk TA 2023, terjadi pergeseran yang dilakukan sepihak oleh Banggar terhadap POKIR DPRD, yang telah disepakati bersama TAPD sebesar Rp. 26.000.000.000,00 namun dialihkan sebesar Rp.10.000.000.000,00 untuk membiayai kegiatan operasional penunjang DPRD.
Berdasarkan Point-point di atas maka, Pemerintah Daerah mengambil sikap untuk tidak menghadiri Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap KUA/PPAS perubahan APBD TA 2023.
Sebelumnya diberitakan, Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan dilakukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berkahir. Hal tersebut berdasarkan UU No 23 tahun 2014 terkhususnya pasal 318.
Itu berarti tanggal 30 September sudah harus ada persetujuan antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap APBD perubahan tahun 2023.
DPRD Kabupaten TTS menyebut sampai tanggal 25 September 2023 belum ada persetujuan dan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda dan DPRD. Hal tersebut dikarenakan ketidakhadiran Bupati Egusem Pieter Tahun.
Pernyataan di atas terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan oleh DPRD TTS di ruang Ketua DPRD, Marcu Buana Mbau pada Senin 25 September 2023 pukul 21.30 Wita.
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengatakan perubahan anggaran tahun 2023 kini sampai pada tahapan persetujuan dan penandatanganan nota kesepahaman. Namun hal ini belum dilakukan karena Bupati Egusem tidak hadir.
"Kami sudah undang pak Bupati untuk hadir dalam penyampaian hasil rapat banggar dan TAPD di forum paripurna Jumat lalu. Sekalian kita undang untuk penandatanganan nota kesepahaman. Namun beliau tidak hadir. Bahkan kami skors rapat 2 kali untuk menunggu, tetapi pada akhirnya pak bupati tetap tidak hadir sehingga kita kembali keluarkan undangan untuk rapat tadi dan dari pagi kita menunggu sampai saat ini pak bupati juga tak kunjung hadir," ujar Marcu.
"Sambil menunggu kami coba tanyakan kepada pak Sekda dan tadi pak sekda datang bersama kepala Bapeda dan kaban PKD yang menyampaikan intinya bahwa pak bupati menginginkan untuk APBD Perubahan tahun 2023 beliau menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA)," tambahnya.
Dikatakan Marcu, ada juga informasi yang disampaikan Sekda TTS bahwa ada sejumlah permintaan Bupati. Namun dirinya mengatakan bahwa semua keputusan dilakukan atas persetujuan TAPD dan Banggar melalui forum resmi. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.