Berita Timor Tengah Selatan
APBD Perubahan Tahun 2023 Tidak Terlaksana Pemkab TTS Gunakan Perkada, Bupati Epy Beberkan Alasan
Untuk APBD Perubahan tahun 2023, orang nomor satu kabupaten TTS ini menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan Perkada.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Terkait Perkada katanya, pihaknya segera membuat konsep untuk selanjutnya dilaporkan ke gubernur NTT.
"Kami diizinkan untuk Perkada. Hari ini teman-teman konsepkan surat untuk Perkada. Hari Senin kita laporkan kepada gubernur dan nanti tembusan kepada Mendagri. Perkada ini ada dasar hukumnya," ujarnya.
Dia menyebut semua dana yang telah diakomodir APBD tetap dapat digunakan.
"Dana yang telah diakomodir di APBD harus jalan karena ini uang untuk rakyat. Dana yang sudah ditransfer harus digunakan dan ada regulasinya. Semua dana tetap bisa digunakan. Kita sudah final dan kami perkada," pungkasnya.
Baca juga: Promosi Spot Pemandangan SDN Saenam Timor Tengah Selatan, Komunitas motor Big Bos Gelar Bansos
Berikut isi surat Bupati Timor Tengah Selatan dengan nomor: BPKAD.32.04.02/1715/2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD TTS.
Dalam surat tersebut tertulis, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah melaporkan hasil pembahasan kepada Bupati Timor Tengah Selatan, maka masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terakomodir untuk dibiayai dalam KUA/PPAS Perubahan, sehingga perlu dipertimbangkan kembali hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa SILPA Tahun 2022 senilai Rp. 16.339.728.001,06 dengan rincian sebagai berikut:
a. Kas di Kas Daerah Rp. 9.218.335.095,36
b. Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 55.977.518,99
c. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 563.056.125,00
d. Kas di Bendahara BLUD Rp. 900.828.385,65
e. Kas di Bendahara BOS Rp. 1.146.139.218,52
f. Kas di Bendahara FKTP Rp. 5.545.039.218,00
g. Kas Lainnya Rp. 492.843.465,00
h. Hutang Pihak Ketiga (Rp. 1.582.491.343.46) dari rincian SILPA yang belum dijabarkan sebesar Rp. 9.837.368.739,35 setelah dikurangi hutang PFK sebesar Rp.1.582.491.343,46 maka SILPA yang belum dijabarkan sebesar Rp. 8.254.877.395,89, sedangkan SILPA yang sudah jelas peruntukannya sebesar Rp. 8. 084.850.615,17.
2. Untuk perubahan anggaran selain pemanfaatan dana SILPA terdapat juga dana bagi hasil dari provinsi sebesar Rp. 19.474.618.223,00 yang berasal dari Penyesuaian target dana bagi hasil pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.9.821.272.201,00 dan dana kurang bayar Piutang pajak provinsi yang sudah ditansfer ke kas daerah sebesar Rp.9.653.346.022,00.
3. Dari point 1 dan 2 di atas terdapat dana segar yang perlu dijabarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.27.729.495.618,00 (Rp.8.254.877.395,89+ Rp. 19.474.618.223,00).
4. Pemerintah Daerah mengajukan rancangan KUA/PPAS untuk dibahas
bersama antara Banggar dan TAPD dengan rincian kebutuhan yang diajukan oleh pemerintah daerah sebagai berikut:
Pembayaran luncuran pekerjaan Rumah Sakit Pratama Kualin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp. 8.210.849.756,00 dan; Pekerjaan Rekontruksi ruas jalan Naususu- Nefokoko sebesar Rp. 868.893.250,00, pengawasan teknis jalan sebesar Rp.62.285.500,00, peningkatan ruas jalan Non status Lilana, Fetomone, Oelamasi sebesar Rp. 4.266.441.800,00 pengawasan teknis jalan sebesar Rp.28.437.200,00
Rekonstruksi ruas jalan Fatumnutu Boenleu sebesar Rp.1.382.915.000,00 Rekonstruksi ruas jalan Fatumnutu Boenleu sebesar Rp. 3.430.000.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Timor Tengah Selatan yang secara keseluruhan totalnya sebesar Rp. 10.038.972.750,00.
Dari nilai sebesar Rp.27.729.495.618.00 ini setelah dikurangi Rp.18.249.822.506,00 maka sisa nilai yang harus dijabarkan adalah sebesar Rp.9.479.673.112,00. Namun dalam mekanisme pembahasan di banggar diputuskan oleh pimpinan banggar untuk dijabarkan oleh DPRD sebesar Rp.7.300.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.2.179.673.112,00 dijabarkan oleh Pemerintah Daerah.
5. Kebutuhan Pemerintah Daerah lainnya yang perlu di danai pada perubahan APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp.17.987.528.000,00 yang terdiri dari: Pemanfaatan dana jaminan kesehatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi masyarakat miskin tahun 2023 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 Honor Tenaga Kontrak 3 Bulan sebesar Rp. 5.300.000.000,00 Penyusunan Naskah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, distribusi SPPT, kekurangan insentif pajak, perjalan dinas tetap sebesar Rp. 500.000.000,00 Pembinaan Manasik haji dan Transportasi lokal hewan kurban sebesar Rp. 130.000.000,00 Paskibraka sebesar Rp. 250.000.000,00 Seleksi pengadaan P3K Tahun 2023, seleksi pengisian JPT Tahun Anggaran 2023 dan Pemeriksaan kesehatan bagi PNS yang sakit berkepenjangan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten TTS sebesar Rp. 700.000.000,00 NPHD dengan KPUD KabupatenbTTS sebesar Rp. 500.000.000,00 NPHD dengan
Bawaslu Kab TTS sebesar Rp. 363.665.000,00. Konsultasi dan fasilitasi penjabat kepala daerah sebesar Rp. 150.000.000,00 Fasilitasi Forkopimda Kabupaten TTS sebesar Rp. 300.000.000,00
Bandwith dan penataan lapangan sebesar Rp. 350.000.000,00
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.