Berita Timor Tengah Selatan
APBD Perubahan Tahun 2023 Tidak Terlaksana Pemkab TTS Gunakan Perkada, Bupati Epy Beberkan Alasan
Untuk APBD Perubahan tahun 2023, orang nomor satu kabupaten TTS ini menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan Perkada.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun angkat bicara terkait ketidakhadiran dirinya pada Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap KUA/PPAS perubahan APBD TA 2023.
Untuk APBD Perubahan tahun 2023, orang nomor satu Kabupaten TTS ini menyampaikan, pihaknya menggunakan Perkada.
Hal itu disampaikan bupati yang kerap disapa Epy ini saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat, 29 September 2023.
Baca juga: Waspada Rabies, Dinas Peternakan Vaksinasi Anjing Wilayah Batas Kupang-Timor Tengah Selatan
"Kita gunakan perkada karena deadlock," ungkapnya.
Bupati Epy juga menyampaikan sejumlah alasan terkait ketidakhadiran dirinya dalam tahapan persetujuan dan penandatanganan nota kesepahaman dalam paripurna beberapa hari yang lalu.
"Saya dapatkan info dari pak Sekda bahwa kita kelebihan uang segar sebesar Rp. 9,4 miliar. Dari angka ini DPR sudah ambil Rp. 7,3 miliar dan kepada Pemda untuk dijabarkan Rp. 2,1 miliar. Terkait hal ini saya katakan kepada pak sekda bahwa kita diperhadapkan tenaga honor; kita defisit Rp. 5,3 miliar. Tahun lalu kami sudah programkan untuk 1 tahun, tetapi kesepakatan di DPR itu untuk operasional jadi geser tahan Rp. 5,3 miliar," ungakapnya.
Baca juga: Kalahkan Tim Blaugrana, Tim Futsal Kobelete Juarai Aryos Cup Niki-Niki Timor Tengah Selatan
"Selanjutnya saya bilang ke pak sekda dari angka 2,1 miliar ini kita pakai untuk itu, lalu untuk tenaga honor ini bagaimana? Lalu pak sekda berdiskusi lagi dan mereka (DPRD TTS) sarankan untuk ambil dari TTP. Untuk TTP sebelumnya sudah bermasalah, bagaimana kita ambil lagi dari TTP," katanya.
Dikatakan, Pihak Pemda memiliki sejumlah tanggung jawab yang perlu dibiayai.
"Kami untuk dana paskibraka ada utang Rp. 250 juta. Kemudian SKTM sebesar Rp. 6 miliar. Dana naik haji kita utang Rp. 100 juta. Lalu dana untuk tes CPNS 2023 kita butuh Rp. 700 juta dan masih banyak kegiatan lain yang tidak dibiayai. Sehingga saya minta pak sekda untuk pergi berdiskusi lagi dan DPRD tetap pada pendirian bahwa Pemerintah jabarkan Rp. 2,1 miliar sedangkan DPRD ambil 7,3 untuk jabarkan dan mereka (DPRD) sudah jabarkan jadi tidak bisa duduk lagi untuk diskusi," jelasnya.
Baca juga: Bentuk Kedekatan, TNI dan Warga Desa Fatukoko Timor Tengah Selatan Gotong Royong Buat Jalan Rabat
"Saya tidak mungkin korbankan tenaga honor sekitar 800 orang lebih, kemudian korbankan pegawai negeri 7000 lebih. Kurang lebih ada 8000 pegawai yang saya korbankan. Bagaimana mungkin sebagai bupati sebagai penanggungjawab pembangunan kemasyarakatan saya korbankan 8000 lebih pegawai? Alasan itulah yang membuat saya tidak hadir," tandasnya.
Dikatakan pula oleh bupati Epy, dana induk sebesar Rp. 10 miliar, diambil sepihak oleh Sekwan untuk dijabarkan.
"Dana induk ada 10 miliar, diambil sepihak oleh Sekwan untuk dijabarkan. Sebelumnya kita sepakati bersama operasional Rp. 20 miliar kemudian diambil sepihak oleh DPR sebesar Rp. 10 miliar dari pokir ditambah ke operasional menjadi 30 miliar. Hal- hal begini harus didiskusikan karena kami pemerintah daerah tahu sumber uang dan pembiayaannya," paparnya.
Baca juga: Promosi Spot Pemandangan SDN Saenam Timor Tengah Selatan, Komunitas motor Big Bos Gelar Bansos
Terkait kondisi ini bupati Epy menyebut pihaknya telah bersurat dengan DPRD TTS.
"Kami sudah konsultasi ke Kupang. Kami surati secara resmi ke DPRD TTS dengan tembusan Mendagri dan gubernur. Di sana sudah kami rincikan kebutuhan pemerintah daerah dan alasan mengapa sampai kita deadlock," ungkapnya.
Terkait Perkada katanya, pihaknya segera membuat konsep untuk selanjutnya dilaporkan ke gubernur NTT.
"Kami diizinkan untuk Perkada. Hari ini teman-teman konsepkan surat untuk Perkada. Hari Senin kita laporkan kepada gubernur dan nanti tembusan kepada Mendagri. Perkada ini ada dasar hukumnya," ujarnya.
Dia menyebut semua dana yang telah diakomodir APBD tetap dapat digunakan.
"Dana yang telah diakomodir di APBD harus jalan karena ini uang untuk rakyat. Dana yang sudah ditransfer harus digunakan dan ada regulasinya. Semua dana tetap bisa digunakan. Kita sudah final dan kami perkada," pungkasnya.
Baca juga: Promosi Spot Pemandangan SDN Saenam Timor Tengah Selatan, Komunitas motor Big Bos Gelar Bansos
Berikut isi surat Bupati Timor Tengah Selatan dengan nomor: BPKAD.32.04.02/1715/2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD TTS.
Dalam surat tersebut tertulis, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah melaporkan hasil pembahasan kepada Bupati Timor Tengah Selatan, maka masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terakomodir untuk dibiayai dalam KUA/PPAS Perubahan, sehingga perlu dipertimbangkan kembali hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa SILPA Tahun 2022 senilai Rp. 16.339.728.001,06 dengan rincian sebagai berikut:
a. Kas di Kas Daerah Rp. 9.218.335.095,36
b. Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 55.977.518,99
c. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 563.056.125,00
d. Kas di Bendahara BLUD Rp. 900.828.385,65
e. Kas di Bendahara BOS Rp. 1.146.139.218,52
f. Kas di Bendahara FKTP Rp. 5.545.039.218,00
g. Kas Lainnya Rp. 492.843.465,00
h. Hutang Pihak Ketiga (Rp. 1.582.491.343.46) dari rincian SILPA yang belum dijabarkan sebesar Rp. 9.837.368.739,35 setelah dikurangi hutang PFK sebesar Rp.1.582.491.343,46 maka SILPA yang belum dijabarkan sebesar Rp. 8.254.877.395,89, sedangkan SILPA yang sudah jelas peruntukannya sebesar Rp. 8. 084.850.615,17.
2. Untuk perubahan anggaran selain pemanfaatan dana SILPA terdapat juga dana bagi hasil dari provinsi sebesar Rp. 19.474.618.223,00 yang berasal dari Penyesuaian target dana bagi hasil pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.9.821.272.201,00 dan dana kurang bayar Piutang pajak provinsi yang sudah ditansfer ke kas daerah sebesar Rp.9.653.346.022,00.
3. Dari point 1 dan 2 di atas terdapat dana segar yang perlu dijabarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.27.729.495.618,00 (Rp.8.254.877.395,89+ Rp. 19.474.618.223,00).
4. Pemerintah Daerah mengajukan rancangan KUA/PPAS untuk dibahas
bersama antara Banggar dan TAPD dengan rincian kebutuhan yang diajukan oleh pemerintah daerah sebagai berikut:
Pembayaran luncuran pekerjaan Rumah Sakit Pratama Kualin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp. 8.210.849.756,00 dan; Pekerjaan Rekontruksi ruas jalan Naususu- Nefokoko sebesar Rp. 868.893.250,00, pengawasan teknis jalan sebesar Rp.62.285.500,00, peningkatan ruas jalan Non status Lilana, Fetomone, Oelamasi sebesar Rp. 4.266.441.800,00 pengawasan teknis jalan sebesar Rp.28.437.200,00
Rekonstruksi ruas jalan Fatumnutu Boenleu sebesar Rp.1.382.915.000,00 Rekonstruksi ruas jalan Fatumnutu Boenleu sebesar Rp. 3.430.000.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Timor Tengah Selatan yang secara keseluruhan totalnya sebesar Rp. 10.038.972.750,00.
Dari nilai sebesar Rp.27.729.495.618.00 ini setelah dikurangi Rp.18.249.822.506,00 maka sisa nilai yang harus dijabarkan adalah sebesar Rp.9.479.673.112,00. Namun dalam mekanisme pembahasan di banggar diputuskan oleh pimpinan banggar untuk dijabarkan oleh DPRD sebesar Rp.7.300.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.2.179.673.112,00 dijabarkan oleh Pemerintah Daerah.
5. Kebutuhan Pemerintah Daerah lainnya yang perlu di danai pada perubahan APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp.17.987.528.000,00 yang terdiri dari: Pemanfaatan dana jaminan kesehatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi masyarakat miskin tahun 2023 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 Honor Tenaga Kontrak 3 Bulan sebesar Rp. 5.300.000.000,00 Penyusunan Naskah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, distribusi SPPT, kekurangan insentif pajak, perjalan dinas tetap sebesar Rp. 500.000.000,00 Pembinaan Manasik haji dan Transportasi lokal hewan kurban sebesar Rp. 130.000.000,00 Paskibraka sebesar Rp. 250.000.000,00 Seleksi pengadaan P3K Tahun 2023, seleksi pengisian JPT Tahun Anggaran 2023 dan Pemeriksaan kesehatan bagi PNS yang sakit berkepenjangan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten TTS sebesar Rp. 700.000.000,00 NPHD dengan KPUD KabupatenbTTS sebesar Rp. 500.000.000,00 NPHD dengan
Bawaslu Kab TTS sebesar Rp. 363.665.000,00. Konsultasi dan fasilitasi penjabat kepala daerah sebesar Rp. 150.000.000,00 Fasilitasi Forkopimda Kabupaten TTS sebesar Rp. 300.000.000,00
Bandwith dan penataan lapangan sebesar Rp. 350.000.000,00
Bantuan dana untuk kegiatan karya bakti TNI sebesar Rp.250.000.000,00
Tim Pemantauan, Evaluasi dan Tim Verifikasi untuk NPHD sebesar Rp. 100.000.000,00
Pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga dan BBM pada RSP Boking Rp. 50.000.000,00
Pembinaan Penyandang Catat dan Disabilitas Rp. 10.000.000,00
Penyiapan Dokumen rencana teknis dan kajian lingkungan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jaringan perpipaan Bonleu Rp. 250.000.000,00
Tambahan dana untuk Inspektorat Rp 100.000.000,00
Tambahan dana untuk Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan untuk Insentif Vaksin dan Honor tenaga harian lepas Rp.200,000.000,00
Penyambungan Listrik dan Sertifikasi untuk pengurusan radio ISR Rp. 151.363.000,00
Pengadaan Feling dan Ribbon, Perjalanan Dinas Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp. 100.000.000,00
Penambahan insentif tenaga tagana Rp. 28.800.000,00
Penambahan Untuk Operasional Kendaraan Dinas Perindagkop Rp.50.000.000,00
Penambahan Dana untuk pembayaran tenaga Driver/sopir untuk kecamatan Mollo Tengah Rp. 23.700.000,00
Penambahan Dana Untuk Badan Pembangunan Daerah dalam rangka penyusunan rancangan Teknokrat RPJMD, Evaluasi RPJMD, Koordinasi TKPKD, POKJA PPAS, Koordinasi dan sinkronisasi DAK 2024, Koordinasi Stunting, dan Perbaikan Kendaraan Dinas Operasional Rp. 500.000.000,00
Penambahan Dana Untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk kegiatan ASB, penjualan BMD, Rancangan Perda dan Perbub Pertanggung Jawaban APBD, Rancangan APBD 2024, administrasi P3K, CMS SP2D Online Rp. 750.000.000,00 Penambahan Anggaran Untuk Sekretariat Daerah untuk kebutuhan Rutin sebesar Rp. 750.000.000,00
Penambahan Dana Untuk Dinas Perikanan untuk sertifikasi Budidaya ikan sebesar Rp. 30.000.000,00.
Penambahan dana untuk Dinas Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kegitan rutin sebesar Rp.50.000.000,00
Penambahan Dana untuk Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Rp. 50.000.000,00
6. Dari hasil rapat bersama antara Bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah pada hari Senin, tanggal dua puluh lima September tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat diruang kerja Bupati Timor Tengah Selatan (daftar hadir terlampir), diketahui masih terdapat beberapa sisa kegiatan TA 2022 yang belum dibiayai dan dibahas Badan Anggaran bersama TAPD sebesar Rp. 3.168.721.072,00 yang terdiri dari: Dinas PRKP sebesar Rp. 2.036.000.001,00. Dinas P&K sebesar Rp. 1.132.721.071,00
7. Pada saat pembahasan APBD Induk TA 2023, terjadi pergeseran yang dilakukan sepihak oleh Banggar terhadap POKIR DPRD, yang telah disepakati bersama TAPD sebesar Rp. 26.000.000.000,00 namun dialihkan sebesar Rp.10.000.000.000,00 untuk membiayai kegiatan operasional penunjang DPRD.
Berdasarkan Point-point di atas maka, Pemerintah Daerah mengambil sikap untuk tidak menghadiri Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap KUA/PPAS perubahan APBD TA 2023.
Sebelumnya diberitakan, Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan dilakukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berkahir. Hal tersebut berdasarkan UU No 23 tahun 2014 terkhususnya pasal 318.
Itu berarti tanggal 30 September sudah harus ada persetujuan antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap APBD perubahan tahun 2023.
DPRD Kabupaten TTS menyebut sampai tanggal 25 September 2023 belum ada persetujuan dan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda dan DPRD. Hal tersebut dikarenakan ketidakhadiran Bupati Egusem Pieter Tahun.
Pernyataan di atas terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan oleh DPRD TTS di ruang Ketua DPRD, Marcu Buana Mbau pada Senin 25 September 2023 pukul 21.30 Wita.
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengatakan perubahan anggaran tahun 2023 kini sampai pada tahapan persetujuan dan penandatanganan nota kesepahaman. Namun hal ini belum dilakukan karena Bupati Egusem tidak hadir.
"Kami sudah undang pak Bupati untuk hadir dalam penyampaian hasil rapat banggar dan TAPD di forum paripurna Jumat lalu. Sekalian kita undang untuk penandatanganan nota kesepahaman. Namun beliau tidak hadir. Bahkan kami skors rapat 2 kali untuk menunggu, tetapi pada akhirnya pak bupati tetap tidak hadir sehingga kita kembali keluarkan undangan untuk rapat tadi dan dari pagi kita menunggu sampai saat ini pak bupati juga tak kunjung hadir," ujar Marcu.
"Sambil menunggu kami coba tanyakan kepada pak Sekda dan tadi pak sekda datang bersama kepala Bapeda dan kaban PKD yang menyampaikan intinya bahwa pak bupati menginginkan untuk APBD Perubahan tahun 2023 beliau menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA)," tambahnya.
Dikatakan Marcu, ada juga informasi yang disampaikan Sekda TTS bahwa ada sejumlah permintaan Bupati. Namun dirinya mengatakan bahwa semua keputusan dilakukan atas persetujuan TAPD dan Banggar melalui forum resmi. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.