Korupsi Dana Desa di Lembata

BREAKING NEWS: Penjabat Kades dan Bendahara Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Hasil ekpose menemukan dua alat bukti dan menerapkan tersangka AS selaku Penjabat Kepala Desa Idalolong dan BS selalu Bendahara desa.

|
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO - HUMAS KEJARI LEMBATA
TERSANGKA - Penyidik Kejaksaan Negeri Lewoleba menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Desa Idalolong Kabupaten Lembata, Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 Dan 2021, Kamis tanggal 21 September 2023 di Kejaksaan Negeri Lembata. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Desa Idalolong Kabupaten Lembata, Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 Dan 2021, Kamis 21 September 2023 di Kejaksaan Negeri Lembata.

Hal ini disampaikan Kajari Lembata, Azrijal, melalui Kasi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino, melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis 21 September 2023.

Valentino mengatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah menggelar ekspos kasus ini pada Rabu, 20 September 2023.

Hasil ekpose menemukan dua alat bukti dan menerapkan tersangka AS selaku Penjabat Kepala Desa Idalolong dan BS selalu Bendahara desa.

Baca juga: Kejari Lembata Tingkatkan Kompetensi Para Kades dan Bendahara untuk Bijak Kelola Dana Desa

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Desa Idalolong Tahun Anggaran 2020 dan 2021 maka ditetapkan Tersangka inisial AS selaku Penjabat Kepala Desa Idalolong (November 2019 s/d Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT- 328/N.3.22/Fd.1/09/2023, tanggal 21 September 2023 dan Tersangka inisial BS selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Idalolong (tahun 2016 s/d tahun 2021) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT- 329/N.3.22/Fd.1/09/2023, tanggal 21 September 2023”, tulis Valentina dalam rilis kepada media di Lembata.

Valentino menjelaskan berdasarkan Peraturan Desa Idalolong Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Besarnya Anggaran Desa Idelolong Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.290.472.798,21 ( satu milyar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan koma dua satu sen) anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan dan berdasarkan Peraturan Desa Idalolong Nomor 6 tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 setelah perubahan adalah Rp.1.401.829.976,00 (satu milyar empat ratus satu juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Baca juga: Kejari Lembata Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pinisi Aku Lembata

“Biaya yang dianggarkan dalam APBDes ini berbagai kegiatan dengan prosedur atau mekanisme pencairan Dana Desa dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian Tahap I (40 persen), Tahap II (40 persen ) dan Tahap III (20 persen ) dari keseluruhan pagu Dana Desa, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa dilakukan sebanyak 4 (empat) triwulan. Sayangnya laporan hasil audit kinerja Desa Idalolong dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat kegiatan di Tahun anggara 2020 yang tidak dilaksanakan sebagaimana dokumen APDes Idalolong, sebanyak 14 item pekerjaan," ungkap Valentino.

Empat belas item pekerjaan yang sudah dianggarkan salam APBDes tetapi tidak dikerjakan itu adalah Bantuan Pemberdayaan Bidang Seni, Budaya, Agama, Olahraga dan Pendidikan Non Formal Lainnya; Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu; Biaya Operasional Tim Relawan Desa Aman Covid (belanja transportasi dan akomodasi);

Baca juga: Kejari Lembata Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi Awololong

Pembangunan Perawatan Pos Jaga Desa (belanja perlengkapan alat rumah tangga dan belanja bahan material, belanja modal dan bahan baku material); Pengadaan Profit Tank / Viber;

Pengadaan Komputer; Pengadaan Smartphone; Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan internet Wifi / Website Desa; Pengadaan Pupuk; Pengadaan Bibit / Induk Ternak; Pembinaan

Kelompok Pemberdayaan Perempuan di Desa; Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi anak muda; Pengembangan sarana prasarana tenun ikat dan Kegiatan pembangunan / Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata TA.2021.

“Akibat perbuatan AS dan BS berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata sebesar Rp 533.371.266,43 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam koma empat puluh tiga rupiah)," ungkap Valentino. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved