Berita Lembata
Kejari Lembata Kembalikan Uang ke Kas Negara Dari Kasus Korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan
selanjutnya telah dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan KN Lembata ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kejaksaan Negeri Lembata menerima dan menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan uang pengganti dari terpidana Yohanes Ganu Maran sebesar Rp.326.628.000
Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Lembata ke kas negara terkait perkara korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan atau BSHBI-Rumput Laut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lembata Teddy Valentino, mengungkapkan, pada Senin, 31 Oktober 2022, Kejari Lembata menyetor uang denda senilai Rp. 50.000.000 dan uang pengganti senilai Rp. 276.628.000 dengan total Rp. 326.628.000 dari terpidana.
Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata
Uang tersebut diserahkan oleh istri terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata, selanjutnya telah dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan KN Lembata ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Teddy mengatakan terpidana dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007 sebagaimana putusan MARI nomor : 1967K/Pid.Sus/2011/Pn.Kpg tgl 14-12-2011 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:178/Pid/2010/PTK tanggal 06-04-2011 yang amarnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.276.628.000 subsider 6 bulan penjara.
"Dengan diterimanya penyerahan uang pengganti dan denda dari keluarga terpidana, maka terpidana tdk perlu lagi menjalankan pidana subsidernya," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS