Berita Lembata

Kejari Lembata Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pinisi 'Aku Lembata'

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal kepada awak media di Kantor Kejari Lembata, Kamis, 27 Oktober 2022.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pinisi 'Aku Lembata' pada Kamis, 27 Oktober 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kejaksaan Negeri / Kejari Lembata akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pinisi 'Aku Lembata' pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhamad Fajar selaku penjabat pembuat komitmen ( PPK ), Petrus Bote sebagai pengguna anggaran dan kontraktor CV Fajar Indah Pratama Makasar, HAM. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal kepada awak media di Kantor Kejari Lembata, Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca juga: LSM Barakat di Lembata Minta Kewenangan Pengelolaan Kawasan Laut Dikembalikan ke Pemkab

Dua orang tersangka yakni PB dan MF langsung ditahan sebagai tersangka di ruanh tahanan Polres Lembata usai sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas 1 Makassar untuk kasus lainnya. 

"Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan," ungkap Azrijal

Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dan akuntan publik menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 700.595.100. 

"Terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan itu diperkuat dengan keterangan auditor independen," ungkap Azrijal. 

Baca juga: Masyarakat Adat di Lembata Sulit Awasi Wilayah Laut di Luar Wilayah Muro

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Anggaran pengadaan kapal pinisi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi sebesar Rp 2,4 miliar dan tambahan anggaran sebesar Rp 100 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.

Sebelumnya, penyidik memeriksa empat orang saksi dalam kasus yang menyita perhatian publik Lembata ini. 

Keempat saksi tersebut yakni Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, Kepala Dinas Perhubungan Fajar Pureklolon, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Lembata Petrus Bote dan Kabag Ekonomi Setda Lembata El Mandiri.

Baca juga: Festival Mini Mura Rame: Orang Muda Lembata Bersuara Tentang Perubahan Iklim

Paskalis Ola Tapobali saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lembata, Fajar Pureklolon saat itu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan kapal, Petrus Bote dan El Mandir yang saat itu menjabat Plt Kadis PUPRP.

Keempat saksi ini diperiksa sejak Pukul 08.30 WITA dan hingga Pukul 15.00 Wita pemeriksaan masih terus berlanjut.

Penyidik Kejari Lembata telah memeriksa 39 saksi, enam di antaranya merupakan saksi ahli. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved