Berita Lembata
Kejari Lembata Tingkatkan Kompetensi Para Kades dan Bendahara untuk Bijak Kelola Dana Desa
Tindak Pidana Korupsi serta menambah wawasan terkait aturan dan dampak dalam pengelolaan Dana Desa
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa di aula kantor bupati Lembata, Rabu 20 September 2023.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut mengusung tema 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa' terhadap 164 peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Bendahara Desa Se-Kabupaten Lembata.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kejari Lembata dan Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan jajarannya sehingga mencegah terjadinya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Kajari Lembata, Azrijal, melalui Kasie Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino, mengatakan bahwa kegiatan Penerangan Hukum tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Baca juga: Juru Tombak Ikan Paus di Lamalera Lembata Khawatir Tradisi Leva Nuang Punah Suatu Waktu
“Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat berdasarkan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut, lanjutnya, dipimpin langsung oleh Azrijal, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata beserta Kepala Seksi Intelijen dan Staff.
“Kegiatan peningkatan kesadaran hukum ini tujuan utamanya adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola keuangan Desa sehingga Dana Desa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah dapat dikelola dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku,” paparnya.
Menurut dia, kegiatan ini sejalan dengan Program Jaga Desa sebagaimana instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan preventif melalui pemberian pembekalan kepada seluruh kepala Desa se-Kabupaten Lembata.
“Untuk mengurangi terjadinya Tindak Pidana Korupsi serta menambah wawasan terkait aturan dan dampak dalam pengelolaan Dana Desa,” katanya.
Kajari Lembata Azrijal berharap seluruh kepala desa serta perangkat desa selalu memperhatikan aturan pengelolaan dana desa.
“Sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya dan menjadi bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lembata,” harapnya.
Baca juga: NTT Dapat Peringatan Dini Angin Kencang Hari Ini dari BMKG: Timor, Rote, Sabu dan Sumba, Waspada!
Untuk diketahui, setelah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Lembata Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa oleh Inspektorat Daerah Kab. Lembata terhadap Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.