Seleksi CPNS 2023
BKN Beberkan Alasan Penundaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Singgung Honorer dan Disabilitas
BKN membeberkan Alasan Penundaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Pemenuhan komposisi Honorer dan penyandang Disabilitas jadi pertimbangan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.
"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka (seleksi CPNS 2023). Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim.
Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.
"Kenapa saya angkat isu ini, karena pengumuman (seleksi CPNS dan PPPK) potensi mundur melihat data yang ada saat ini, relatively masih sangat terbatas. Jumlah formasi final masih sangat sedikit," kata Suharmen.
"Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi," dia menambahkan.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai Materai Elektronik
Selain perubahan jadwal, BKN dan peruri.digital lewat instagram resminya juga mengingatkan mengenai kelengkapan berkas dan persyaratan lengkap.
Pada proses pendaftaran CPNS diwajibkan memakai materai elektronik. Peruri digital dan BKN pun mengunggah video pendaftaran akun meterai elektronik melalui akun instagram di @peruri.digital dan @ bkngoidoffical.
Dalam caption disebutkan kalau pelamar CPNS 2023 mesti melakukan beberapa hal ini antara lain: pendaftaran akun e-meterai melalui akun SSCASN yang terintegrasi dengan materai-elektronik.com.
Kemudian pembelian kuota e-meterai di meterai-elektronik.com. E-meterai pada dokumen bisa dilakukan dengan 2 pilihan, bisa secara langsung pada portal SSCASN ataupun melalui platform materai-elektronik.com.
Sementara untuk registrasi dan top up akun e-meterai ini, ada sejumlah tahapan antara lain: masuk ke akun SSCASN Anda pada bagian unggah dokumen. Lalu klik akun e-meterai. Registrasi dan klik link aktivasi yang dikirimkan ke email. Kemudian pilih pembelian.
“Website meterai-elektronik.com sudah terintegrasi dengan SSCASN. Tinggal login dengan portal CASN kamu menggunakan email yang didaftarkan, terus bubuhkan secara langsung,” demikian mengutip dari unggahan video di bkngoidofficia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.