Seleksi CPNS 2023
BKN Beberkan Alasan Penundaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Singgung Honorer dan Disabilitas
BKN membeberkan Alasan Penundaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Pemenuhan komposisi Honorer dan penyandang Disabilitas jadi pertimbangan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) membeberkan Alasan Penundaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Pemenuhan komposisi pelamar berkebutuhan khusus atau Disabilitas dan Honorer menjadi salah satu alasan dari Penundaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Alasan tersebut terutang dalam Surat Edaran Terbaru BKN
Berdasarkan penjelasan BKN, hingga kini proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Baca juga: BKN Undur Pendaftaran Tes CPNS, Pelamar Harus Pakai Materai Elektronik
Instansi Pusat dan Daerah juga hingga kini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni minimal dua persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2.
Untuk Tenaga Non-ASN atau Honorer paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Setelah Alami Pengunduran
Dalam surat edaran terbaru BKN, Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, BKN memaparkan alasan perubahan jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengeluarkan Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 setelah pengumuman penundaan pendaftaran CASN 2023.
Pengunduran Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 diumumkan BKN melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Surat BKN tersebut, Pengumuman Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sedianya dilakukan pada 16 September 2023 diundur menjadi 19 September sampai 3 Oktober 2023.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Pemkab Sumba Timur Tetapkan Kuota PPPK 1.233 Orang
Sedangkan Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sedianya dilakukan 17 September sasmpai 6 Oktober 2023 diundur menjadi 20 September - 9 Oktober 2023.
Sementara untuk seleksi administrasi akan berlangsung pada 20 September hingga 12 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13 hingga 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen telah memprediksi, proses perekrutan CPNS 2023 dan PPPK berpotensi mundur dari jadwal seharusnya.
Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.
"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka (seleksi CPNS 2023). Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim.
Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.
"Kenapa saya angkat isu ini, karena pengumuman (seleksi CPNS dan PPPK) potensi mundur melihat data yang ada saat ini, relatively masih sangat terbatas. Jumlah formasi final masih sangat sedikit," kata Suharmen.
"Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi," dia menambahkan.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai Materai Elektronik
Selain perubahan jadwal, BKN dan peruri.digital lewat instagram resminya juga mengingatkan mengenai kelengkapan berkas dan persyaratan lengkap.
Pada proses pendaftaran CPNS diwajibkan memakai materai elektronik. Peruri digital dan BKN pun mengunggah video pendaftaran akun meterai elektronik melalui akun instagram di @peruri.digital dan @ bkngoidoffical.
Dalam caption disebutkan kalau pelamar CPNS 2023 mesti melakukan beberapa hal ini antara lain: pendaftaran akun e-meterai melalui akun SSCASN yang terintegrasi dengan materai-elektronik.com.
Kemudian pembelian kuota e-meterai di meterai-elektronik.com. E-meterai pada dokumen bisa dilakukan dengan 2 pilihan, bisa secara langsung pada portal SSCASN ataupun melalui platform materai-elektronik.com.
Sementara untuk registrasi dan top up akun e-meterai ini, ada sejumlah tahapan antara lain: masuk ke akun SSCASN Anda pada bagian unggah dokumen. Lalu klik akun e-meterai. Registrasi dan klik link aktivasi yang dikirimkan ke email. Kemudian pilih pembelian.
“Website meterai-elektronik.com sudah terintegrasi dengan SSCASN. Tinggal login dengan portal CASN kamu menggunakan email yang didaftarkan, terus bubuhkan secara langsung,” demikian mengutip dari unggahan video di bkngoidofficia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.