Seleksi CPNS 2023
BKN Undur Pendaftaran Tes CPNS, Pelamar Harus Pakai Materai Elektronik
BKN mengumumkan perubahan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengumumkan perubahan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2023.
Mulanya, pendaftaran tes CPNS akan dibuka pada 17 September 2021. Namun kemudian diundur menjadi 20 September 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal Sabtu (16/9). "Pengumuman seleksi: 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Pendaftaran seleksi: 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023," demikian di surat edaran tersebut.
Sementara untuk seleksi administrasi akan berlangsung pada 20 September hingga 12 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13 hingga 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Pemkab Sumba Timur Tetapkan Kuota PPPK 1.233 Orang
Dalam surat edaran terbaru, BKN memaparkan alasan perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK. Menurut mereka, proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Instansi Pusat dan Daerah juga hingga kini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai ketentuan. Ketentuan tersebut yakni minimal dua persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2. Untuk Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen telah memprediksi, proses perekrutan CPNS 2023 dan PPPK berpotensi mundur dari jadwal seharusnya.
Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.
Baca juga: Informasi Penting dari BKN Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Besok, Calon Pelamar Wajib Tahu
"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka (seleksi CPNS 2023). Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim. Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.
"Kenapa saya angkat isu ini, karena pengumuman (seleksi CPNS dan PPPK) potensi mundur melihat data yang ada saat ini, relatively masih sangat terbatas. Jumlah formasi final masih sangat sedikit," kata Suharmen.
"Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi," dia menambahkan.
Selain perubahan jadwal, BKN dan peruri.digital lewat instagram resminya juga mengingatkan mengenai kelengkapan berkas dan persyaratan lengkap.
Baca juga: Ingat Pesan BKN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Gunakan Ijazah bukan SKL,Cermati Persyaratan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/para-peserta-seleksi-cpns-saat-mengukti-tes.jpg)