Jumat, 17 April 2026

Seleksi CPNS 2023

Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Setelah Alami Pengunduran

Setelah diundu, BKN keluarkan Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

Editor: Adiana Ahmad
sscasn
Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi Pengumuman Seleks CPNS - Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, seletah Alami pengunduran 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara  ( BKN ) mengeluaran Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Pengunduran Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 diumumkan BKN melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Surat BKN tersebut, Pengumuman Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sedianya dilakukan pada 16 September 2023 diundur menjadi 19 September sampai 3 Oktober 2023. 

Sedangkan Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sedianya dilakukan 17 September sasmpai 6 Oktober 2023 diundur menjadi 20 September - 9 Oktober 2023. 

Baca juga: BKN Undur Pendaftaran Tes CPNS, Pelamar Harus Pakai Materai Elektronik

Sementara untuk seleksi administrasi akan berlangsung pada 20 September hingga 12 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13 hingga 16 Oktober 2023.

Dengan demikian, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat edaran terbaru, BKN memaparkan alasan perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK. Menurut mereka, proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Informasi Penting dari BKN Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Besok, Calon Pelamar Wajib Tahu

Instansi Pusat dan Daerah juga hingga kini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai ketentuan. Ketentuan tersebut yakni minimal dua persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2. Untuk Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen telah memprediksi, proses perekrutan CPNS 2023 dan PPPK berpotensi mundur dari jadwal seharusnya.

Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.

"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka (seleksi CPNS 2023). Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim. Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.

"Kenapa saya angkat isu ini, karena pengumuman (seleksi CPNS dan PPPK) potensi mundur melihat data yang ada saat ini, relatively masih sangat terbatas. Jumlah formasi final masih sangat sedikit," kata Suharmen.

"Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi," dia menambahkan.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai Materai Elektronik

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved