Kasus Korupsi di TTU

BREAKING NEWS: Kejari Timor Tengah Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten TTU, Jumat 15 September 2023.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TERSANGKA - Para tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Letneo dan Fatusene saat berada di mobil tahanan, Jumat, 15 September 2023 

Setelah dilakukan upaya mencari titik terang perbuatan pidana atas perkara ini, pada tahap selanjutnya kejaksaan akan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab. 

Penyidikan terhadap perkara di BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Dua sumber anggaran yang sedang dalam tahap penyusutan ini berada pada tahun yang sama yakni tahun 2022.

Baca juga: Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Fatutasu

Baginya, sumber anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut mencakup anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan APBN yang dihibahkan tahun 2021 tetapi baru masuk pada tahun 2022. 

"Sejauh yang kita dapat ini anggaran tahun 2022," ucapnya

Total kerugian keuangan negara atas penanganan perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Pasalnya beberapa dokumen yang diterima belum lengkap. 

Sementara itu, untuk penanganan perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Letneo Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, perkiraan sementara dugaan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2014-2019 adalah Rp. 400.000.000 lebih. Perhitungan sementara tersebut dilakukan berpedoman pada bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Jampidum Kejagung RI Setujui Permohonan Restorative Justice oleh Kejari TTU

Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Letneo telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Perhitungan kerugian keuangan negara ini telah diajukan oleh pihak Penyidik.

Tetapi jumlah riil kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo ini Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara akan menanti hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Tetapi nanti untuk riilnya, kami menunggu hasil perhitungan dari teman-teman Inspektorat," ucap Hendrik saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca juga: Kejari TTU Beri Penjelasan Terkait Penerapan Pasal 23 UU Tipikor Terhadap Tersangka Alfred Baun 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan rumah sejumlah pihak dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2014-2019.

Penggeledahan yang dilakukan pada, Rabu, 14 Juni 2023 ini dilaksanakan di rumah milik Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun, suplayer pengadaan 102 ekor sapi, Siprianus Kono dan rumah mantan bendahara Desa Letneo, Yeron Eno. Penggeledahan di Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara ini juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 5 tahun 2021.

Baca juga: Pengelolaan Dana Desa Diduga Bermasalah, Warga Banuan Datangi Kantor Bupati dan Kejari TTU

Dalam proses penggeledahan yang dilaksanakan di rumah Mantan Kades Letneo, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara mengamankan sejumlah dokumen berupa APBDes, SPJ dan beberapa dokumen penting lainnya. Semua dokumen tersebut akan dijadikan sebagai bukti tambahan.

Sementara itu, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah suplayer pengadaan sapi, Siprianus Kono, ditemukan sejumlah dokumen yakni; STNK sepeda motor matic, serta nota-nota yang berkaitan dengan pemeriksaan ternak sapi di Kantor Karantina.

Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan suplayer pengadaan ternak sapi kepada masyarakat dengan anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa Letneo.

"Kemudian dari hasil penggeledahan (di rumah suplayer pengadaan ternak sapi) itu kita melihat dan bisa dibuktikan bahwa, ada satu unit sepeda motor yang dibelanjakan atau dibelikan oleh yang bersangkutan untuk anaknya," ujarnya.

Baca juga: Kejari TTU Raih Penghargaan dari Jampidsus Kejagung RI

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved