Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Beri Penjelasan Terkait Penerapan Pasal 23 UU Tipikor Terhadap Tersangka Alfred Baun 

Dalam penanganan perkara ini, Alfred Baun didakwa pasal 23 karena yang bersangkutan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan tipikor palsu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KEJARI TTU - Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rampasan Kejari TTU dan Jajaran saat jumpa pers, Selasa, 7 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, pasal 23 undang-undang Tipikor yang dikenakan kepada tersangka kasus dugaan laporan palsu, Alfred Baun  merupakan pasal yang asing dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIpikor).

Secara keseluruhan di Indonesia, kata Robert, berdasarkan pengamatannya pasal 23 undang-undang Tipikor ini diterapkan sebanyak 2 kali.

Baca juga: Kasus OTT Ketua ARAKSI NTT, Kejari Timor Tengah Utara Ungkap Fakta Baru

Robert menjelaskan, pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan oleh Kejari TTU adalah pasal yang diadopsi dari pasal 220 KUHP tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan laporan terjadinya tindak pidana korupsi padahal senyatanya itu tidak terjadi.

"Memberitahukan dalam pandangan para ahli pidana, bukan saja melaporkan kepada penyidik. Memberitahukan kepada publik itu termasuk dalam kategori memberitahukan," ungkapnya saat jumpa pers yang berlangsung pada, Selasa, 7 Maret 2023.

Dalam penanganan perkara ini, Alfred Baun didakwa pasal 23 karena yang bersangkutan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan tindak tipikor palsu.

Di mana, pasca dilakukan penyelidikan, Kejati TTU kemudian menghentikan penyelidikan tersebut, karena tidak terdapat bukti.

Pasca dilakukan penggeledahan di rumah Alfred Baun, membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah menerima surat penghentian penyelidikan dari Kejati NTT yang dibuktikan dengan ditemukannya surat penghentian penyelidikan tersebut.

Kejari TTU juga menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pemberitahuan baik yang dilakukan kepada aparat penegak hukum maupun pemberitahuan yang dilakukan melalui media.

"Beberapa substansi laporan itu sama sekali mengandung kebohongan," tukasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved