Berita Timor Tengah Utara
Jampidum Kejagung RI Setujui Permohonan Restorative Justice oleh Kejari TTU
Dalam pelaksanaan ekspose dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, menyetujui permohonan restorative justice yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ), Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Jaksa Fasilitator yang dilaksanakan secara virtual, Selasa, 11 April 2023.
Dalam pelaksanaan ekspose dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ibu Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator dan Para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Turut ambil bagian dalam ekspose RJ tersebut, Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Muhammad Ikhsan, S.H., serta Koordinator dan para Kasie pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: GMIT Klasis Timor Tengah Utara Launching Pelayanan Mobil Tangki Bagi Jemaat
Dalam pelaksanaan ekspose permohonan restorative justice (RJ) dengan tersangka atas nama Remigius Saka alias Remi yang disangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara virtual tersebut, Jampidum Kejagung RI menyetujui pelaksanaan RJ dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ)
Demikian disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik S. Tiip, S. H Kamis, 13 April 2023.
Pelaksanaan proses Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada, Rabu tanggal 29 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Terima Kunjungan Gubernur NTT, Ini Pernyataan Bupati Timor Tengah Utara
Restorative Justice tersebut dihadiri oleh tersangka atas nama Remigius Saka alias remi, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat desa, penyidik, Duta Kejari TTU dan Akademisi STIH Cendana Wangi Kefamenanu.
Ia menuturkan, dalam perkara tersebut, tersangka Remigius Saka alias Remi telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice.
"Nanti dalam waktu dekat pak Kajari bersama jaksa Fasilitator akan memberikan Surat Penetapan Restoratif Justice kepada pihak tersangka bersama keluarga dan pihak korban dan keluarganya setelah kami menerima Penetapan RJ dari Bapak Kajati NTT," ungkapnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.