Berita Timor Tengah Utara
Pengelolaan Dana Desa Diduga Bermasalah, Warga Banuan Datangi Kantor Bupati dan Kejari TTU
Sejumlah warga Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara mendatangi Kantor Bupati TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sejumlah warga Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendatangi Kantor Bupati TTU untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan dana desa di desa setempat.
Hal disampaikan Ketua LPMD Desa Banuan, Hendrikus Tanesib saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 11 Januari 2023.
Turut bersama warga Desa Banuan yang datang ke Kantor Bupati TTU, BPD dan Tokoh Adat setempat. Selain ke Kantor Bupati, mereka juga mendatangi Kantor Kejari TTU dan Inspektorat Daerah TTU.
Warga Banuan mengadukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Banuan tahun anggaran 2016 - 2022.
Baca juga: Penyaluran Dana Desa Capai 99,75 Persen di NTT
Menurut Hendrikus Tanesib, apa yang dilakukan warga itu, pasca pihak BPD, tokoh adat dan masyarakat menduga ada pengelolaan dana desa yang salah.
Dikatakan, ada sejumlah item pekerjaan di Desa Banuan yang dianggarkan dari dana desa, tidak terlaksana hingga saat ini.
Dia menjelaskan, pengadaan 32 unit meteran listrik yang dijanjikan mantan kepala desa untuk dipasang di rumah warga yang bersumber dari dana desa, tidak pernah terealisasi hingga sekarang.
Mirisnya, lanjut Hendrikus, meskipun tidak terealisasi namun, dalam laporan SPJ tahun 2017 lalu disampaikan bahwa pengadaan meteran listrik terealisasi 100 persen.
Baca juga: Kejari TTU Segera Tentukan Sikap Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Fatusene dan Letneo
"Kami minta mereka bilang, kami sudah setor di PLN. Kami ke PLN, PLN bilang Desa Banuan tidak setor hanya setor sekian saja. Mereka bilang sudah seratus persen," katanya.
Sementara itu, pembangunan lopo desa, pintu gerbang dan tugu batas serta beberapa item lainnya tidak dilaksanakan hingga saat sekarang.
Tidak hanya itu, menurut Henderikus, bantuan kursi untuk gereja yang sebelumnya dijanjikan untuk dialokasikan dari dana desa juga tidak terealisasi.
Bahkan, lanjutnya, ada sejumlah anggaran yang dialokasikan dari dana desa untuk pembangunan sumur bor terlaksana, namun mubazir sampai sekarang.
Dikatakan Hendrikus, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Banuan tahun anggaran 2016-2022 diperkirakan melewati Rp 500.000.000.