Berita NTT
Tak Ada Dalam Dokumen APBD, Siapa yang Bayar Gaji 13 Stafsus Gubernur NTT?
Hal itu berdasakan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang staf khusus sebagaimana diungkapkan Sekda NTT, Kosmas Lana.
POS-KUPANG.COM, Kupang - Kiprah staf khusus Gubernur NTT periode 2018-2023 usai seturut berakhirnya masa jabatan pasangan Gubernur Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi pada 5 September 2023 lalu.
Para staf khusus Gubernur NTT yang berjumlah 13 orang itu menyelesaikan tugas lima hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub NTT.
Hal itu berdasakan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang staf khusus sebagaimana diungkapkan Sekda NTT, Kosmas Lana.
Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Staf Khusus Gubernur NTT Berakhir Masa Tugas
Baca juga: Pius Rengka Enggan Sebut Gaji Staf Khusus Gubernur NTT, Besaran Berdasarkan Peringkat Gelar
"Sesuai SK Gubernur NTT periode 2018-2023, para Staf Khusus Gubernur itu telah berakhir pada tanggal 30 atau 31 Agustus lalu," kata Kosmas Lana pada Senin (11/9/2023) kemarin.
"Masa jabatannya lebih cepat lima hari dari berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT," tambah Kosmas.
Hingga berakhirnya masa tugas para staf khusu Gubernur NTT, DPRD mengaku tidak mengetahui kinerja dari 13 "pembantu khusus Gubernur NTT" itu.
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche DP Sayuna mengakui tidak pernah mendapat laporan terkait kinerja para staf khusus itu.
"Kalau kinerja staf khusus selama ini kami di DPR juga tidak tahu karna tidak pernah dilaporkan kerja-kerja mereka secara khusus ke kami. Mereka menyatu dengan gubernur," ujar Inche Sayuna kepada POS-KUPANG.COM.
Menurut Inche, DPRD NTT tidak mengetahui apa yang dikerjakan dan tidak pernah mengundang para staf khusus Gubernur NTT.
"DPR tidak pernah mengundang mereka karna DPR juga tidak tahu apa yang mereka kerjakan. Karena itu kebijakan khusus gubernur," lanjut politisi senior Partai Golkar itu.
Baca juga: DPRD Tidak Temukan Nomenklatur Pembayaran Gaji Staf Khusus Gubernur NTT
Lebih lanjut, Banggar DPRD NTT juga mengakui tidak menemukan nomenklatur terkait anggaran khusus untuk pembayaran gaji Staf Khusus Gubernur NTT.
Dalam wawancara, anggota Banggar DPRD NTT Yohanes Rumat menyebut selama ini pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.
"Selama ini tidak tertera di nomenklatur khusus tentang anggaran (Staf Khusus Gubernur NTT) sehingga kami di DPRD pun tidak mempersoalkan itu," ungkap Yohanes Rumat, Selasa (12/9/2023).
Politisi PKB itu menyebut, pihaknya tidak menemukan mata anggaran pembayaran gaji dan tunjangan Staf Khusus Gubernur NTT selama lima tahun keberadaan masa tugas mereka.
"Sumber uang itu selip dimana-mana, saya kira itu juga kebijakan Gubernur. Selama lima tahun ini tidak ditemukan," tambahnya.
Yohanes Rumat menduga, Gubernur Viktor Laiskodat saat itu menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur gaji Staf Khusus Gubernur NTT.
Baca juga: Hironimus Banafanu: Staf Khusus Gubernur Tidak Diharuskan Ada
"Kita di Banggar belum temukan itu ( sumber pembiayaan gaji Staf Khusus Gubernur NTT ). Bisa saja Gubernur menggunakan Pergub tapi secara resmi itu tidak kelihatan dalam dokumen APBD," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan Staf Khusus Gubernur NTT merupakan kebijakan Gubernur Viktor Laiskodat karena dianggap penting untuk membantu tugas dan kerja sebagai kepala daerah.
Yohanes Rumat mengamini kekurangan maupun kelebihan Staf Khusus Gubernur NTT.
Rahasia Gaji Staf Khusus Gubernur NTT
Salah satu mantan Staf Khusus Gubernur NTT, Pius Rengka merahasiakan besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima sebagai staf khusus.
Saat diwawancarai pada Selasa (12/9/2023), mantan akademisi dan wartawan senior itu enggan menyebut besaran gaji yang diterimanya dan 12 rekannya.
Dia beralasan Staf Khusus Gubernur NTT tidak saling memberitahukan besaran gaji dan tunjangan mereka satu sama lain.
"Saya tidak tahu, biasa tidak diungkapkan besarannya antara satu dengan yang lainnya," kata Pius Rengka.
Menurut dia, besaran gaji yang diterima oleh Staf Khusus Gubernur NTT berdasarkan peringkat gelar dan pengalaman yang dimiliki.
"Itu (besaran gaji) berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Pertama dilihat dari jenjang pengalamannya, lalu peringkat gelarnya," kata mantan komisioner KIP NTT itu.
Dirinya menjelaskan, selama menjadi staf khusus Gubernur NTT Viktor Laiskodat, mereka membuat telaah dan laporan kepada gubernur.
Adapun laporan itu terdiri dari aporan saat kunjungan Gubernur ke daerah maupun laporan reguler lainnya.
"Kami setiap kunjungan Gubernur selalu membuat laporan. Lalu, ada laporan kunjungan ada laporan-laporan penugasan, laporan bulanan dan laporan tahunan," ungkap Pius Rengka.
Ia menambahkan, "semua staf khusus menulis laporannya masing-masing. Dan saya sudah selesai buat laporannya sesuai penugasan."
Selain itu, ia juga menyebut telah membuat laporan pertanggungjawaban sebelum mengakhiri tugasnya.
"Kami sudah ajukan surat dan membuat laporan pertanggungjawaban. Kami juga sudah sampaikan permisi dengan semua," ujar Pius Rengka.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT menyebutkan para Stafsus Gubernur NTT menerima gaji dan tunjangan hingga Rp 25 juta setiap bulannya.
Adapun beberapa Staf Khusus Gubernur NTT, diantaranya Prof. Dr. Willi (Mantan Rektor UKSW Salatiga), Prof. Dr. Daniel Kameo (Ketua Program Studi Pasca Sarjana Studi Pembangunan UKSW).
Berikutnya, Prof. Dr. Intiyas Utami (Rektor UKSW Salatiga), Prof. Fredrik L Benu (Mantan Rektor Undana), Dr. David Pandie, Dr. Imanuel Blegur(mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI), Pius Rengka, SH, M.Sc (mantan Ketua KPI) dan Anwar Pua Geno (mantan Ketua DPRD NTT).
Regulasi Staf Khusus Gubernur
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) tidak mengatur secara detail tentang keberadaan staf khusus atau Stafsus Gubernur dalam suatu pemerintahan daerah.
Menteri Dalam Negeri hanya mengatur secara khusus tentang kedudukan, tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah. Aturan itu tertuang dalam Permendagri nomor 134 tahun 2018.
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Saryono Y, SH.,MH., membenarkan Stafsus Gubernur memang tidak diatur secara khusus dalam hukum pemerintahan daerah. Dalam rujukan aturan, hanya ada staf ahli.
Menurut dia, keberadaan Stafsus tergantung pada kehendak pemimpin daerah yakni Gubernur atau Pj Gubernur.
Ia menyebut, Stafsus Gubernur sebagai representasi nasional, sebagaimana kita kenal adanya staf khusus Presiden.
"Padahal dalam nomenklatur hukum pemerintahan daerah, dari dulu sesungguhnya hanya dikenal dengan staf ahli, tidak ada staf khusus itu," kata Dr. Saryono.
Terkait sistem anggaran, dia menyebut bahwa penganggaran daerah bergantung pada program dan jabatan. Jika jabatan Stafsus Gubernur telah diprogramkan dalam APBD maka harus ditemukan dalam mata anggaran APBD.
"Segala anggaran yang terkait dengan pembiayaan mereka, selama mereka melakukan tugas selama waktu lima tahun maka mereka dibiayai APBD," kata dia.
Ia menyebut, jikalau memang tidak ditemukan anggaran khusus dalam APBD, maka dapa diartikan anggaran mereka diambil dari dana taktis gubenur.
Sebagai perbandingan, pada 2010, Gubernur Kepri Muhammad Sani mengangkat staf khusus Gubernur Kepri melalui Pergub Kepri Nomor 02 tahun 2010.
Dalam Pergub yang dibuat tahun 2010 tersebut merincikan besaran gaji stafsus maksimal Rp 8 juta dan tunjangan maksimal Rp 12 juta per bulan.
Hal yang sama dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengangkat 10 Stafsus melalui Pergub Banten Nomor 46 tahun 2018.
Demikian pula Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang mengangkat Stafsus Gubernur Babel dengan payung hukum SK Gubernur babel nomor 188.44/145/VII/2023 tentang penunjukkan Tim Staf Khusus Penjabat Gubernur Bangka Belitung tahun 2023 tertanggal 26 mei 2023.
Adapun dalam hal pembiayaan, seperti penghasilan tetap, tunjangan dan perjalanan dinas, Stasus Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi. (cr20/fan/rey/*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.