Staf Khusus Gubernur NTT

DPRD Tidak Temukan Nomenklatur Pembayaran Gaji Staf Khusus Gubernur NTT

DPRD Provinsi NTT tidak menemukan nomenklatur anggaran khusus untuk pembayaran gaji Staf Khusus Gubernur NTT.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menemukan nomenklatur anggaran khusus untuk pembayaran gaji Staf Khusus Gubernur NTT.

"Selama ini tidak tertera di nomenklatur khusus tentang anggaran sehingga kami di DPRD pun tidak mempersoalkan itu," ungkap anggota Badan Anggara DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat, Selasa 12 September 2023.

"Sumber uang itu selip dimana-mana, saya kira itu juga kebijakan Gubernur. Selama lima tahun ini tidak ditemukan," tambahnya.

Yohanes Rumat menduga, Viktor Laiskodat saat itu menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur gaji Staf Khusus Gubernur NTT.

"Kita di Banggar belum temukan itu ( sumber pembiayaan gaji Staf Khusus Gubernur NTT ). Bisa saja Gubenur menggunakan Pergub tapi secara resmi itu tidak kelihatan dalam dokumen APBD," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Staf Khusus Gubernur NTT Berakhir Masa Tugas

Untuk diketahui, selama lima tahun memimpin (2018-2023), Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi menganggkat 13 Staf Khusus Gubernur NTT

Mereka telah mengakhiri masa tugas pada 30 Agustus 2023.

Menurut Yohanes Rumat, ada Staf Khusus Gubernur NTT merupakan kebijakan Viktor Laiskodat karena dianggap penting untuk membantu kepala daerah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengamini ada kekurangan maupun kelebihan Staf Khusus Gubernur NTT.

Nantinya DPRD NTT akan melakukan evaluasi hal ini sehingga Staf Khusus Gubernur NTT bisa dilanjutkan atau tidak, sebab akan berdampak kepada keuangan daerah. 

Peran Penjabat Gubernur NTT, lanjut Yohanes Rumat, harus lebih teliti agar ada perimbangan antara jumlah anggaran yang digelontorkan dan program yang dikerjakan.

Semasa pandemi pandemi Covid-19, kata dia, memberi ruang bagi kepala daerah untuk membuat Pergub tanpa harus disetujui DPRD. 

Baca juga: Pius Rengka Sebut Staf Khusus Gubernur NTT Sudah Buat Laporan Pertanggungjawaban

"DPRD hanya mengetahui. Hal-hal ini yang sebenarnya membuat kita kemarin, pemerintah bergerak dengan caranya, DPRD dengan caranya," ujarnya. 

Yohanes Rumat berharap Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake melihat kembali Pergub yang diterbitkan tanpa ada persetujuan DPRD NTT. Hal seperti ini bisa dinormalkan kembali. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved