Staf Khusus Gubernur NTT
Hironimus Banafanu: Staf Khusus Gubernur Tidak Diharuskan Ada
Dia berharap, untuk mengangkat staf khusus gubernur, apalagi dengan jumlah yang cukup banyak perlu dipertimbangkan.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sekretaris Komisis l DPRD NTT, Hironimus Banafanu, S.Ip., M.Hum, mengatakan staf khusus gubernur NTT tidak diharuskan ada.
"Staf khusus tidak diharuskan untuk ada. Kalau pun ada harus disesuaikan dengan anggaran," kata Hironimus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa 12 September 2023.
Dia pun meragukan keberadaan staf khusus gubernur NTT. Menurutnya staf khusus bisa jadi hanya akan menghabiskan anggaran.
"Pada prinsipnya, kalau tidak dibutuhkan tidak usah kan. Jangan sampai buang anggaran. Jadinya tumpang tindih tugasnya. Kisaran gaji mereka sampai dengan 20-an juta. Besarlah gajinya," ujarnya.
Baca juga: DPRD Tidak Temukan Nomenklatur Pembayaran Gaji Staf Khusus Gubernur NTT
Dia mengatakan, Staf khusus sebenarnya tergantung dari Kepala daerah dan kekuatan (anggaran) kepala daerah. Yang mana, pada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi memiliki 13 orang staf khusus.
"Pada prinsipnya, staf khusus dibutuhkan sesuai dengan kemamuan keuangan daerah. Jangan sampai peranan staf khusus ini melebihi dari pada sataf ahli dan Kepala Dinas," ujarnya.
Dia berharap, untuk mengangkat staf khusus gubernur, apalagi dengan jumlah yang cukup banyak perlu dipertimbangkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Staf Khusus Gubernur NTT Berakhir Masa Tugas
Hal ini dikarenakan sudah ada staf ahli dan Kepala Dinas yang sudah memiliki intelektual dan pengalaman lebih.
"Ke depannya bagi kepala Daerah (gubernur) yang baru harus lebih cermat untuk diperhatikan. Apakah staf khusus itu memang dibutuhkan atau tidak. Karena sudah ada Kepala Dinas, Staf Ahli yang sudah menjawapi tugas-tugas pemerintahan kepala daerah untuk membantu tugas-tugas kepala Daerah," tuturnya.
"Jangan sampai ada kecemburuan. Karena staf khusus ini dalam rentang waktunya sesuai dengan masa jabatan kepala Daerah dan gajinya lebih besar dari pada kepala Dinas," tambahnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.