Berita NTT
Tak Ada Dalam Dokumen APBD, Siapa yang Bayar Gaji 13 Stafsus Gubernur NTT?
Hal itu berdasakan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang staf khusus sebagaimana diungkapkan Sekda NTT, Kosmas Lana.
Ia menyebut, jikalau memang tidak ditemukan anggaran khusus dalam APBD, maka dapa diartikan anggaran mereka diambil dari dana taktis gubenur.
Sebagai perbandingan, pada 2010, Gubernur Kepri Muhammad Sani mengangkat staf khusus Gubernur Kepri melalui Pergub Kepri Nomor 02 tahun 2010.
Dalam Pergub yang dibuat tahun 2010 tersebut merincikan besaran gaji stafsus maksimal Rp 8 juta dan tunjangan maksimal Rp 12 juta per bulan.
Hal yang sama dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengangkat 10 Stafsus melalui Pergub Banten Nomor 46 tahun 2018.
Demikian pula Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang mengangkat Stafsus Gubernur Babel dengan payung hukum SK Gubernur babel nomor 188.44/145/VII/2023 tentang penunjukkan Tim Staf Khusus Penjabat Gubernur Bangka Belitung tahun 2023 tertanggal 26 mei 2023.
Adapun dalam hal pembiayaan, seperti penghasilan tetap, tunjangan dan perjalanan dinas, Stasus Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi. (cr20/fan/rey/*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.