Berita NTT
Tak Ada Dalam Dokumen APBD, Siapa yang Bayar Gaji 13 Stafsus Gubernur NTT?
Hal itu berdasakan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang staf khusus sebagaimana diungkapkan Sekda NTT, Kosmas Lana.
Selain itu, ia juga menyebut telah membuat laporan pertanggungjawaban sebelum mengakhiri tugasnya.
"Kami sudah ajukan surat dan membuat laporan pertanggungjawaban. Kami juga sudah sampaikan permisi dengan semua," ujar Pius Rengka.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT menyebutkan para Stafsus Gubernur NTT menerima gaji dan tunjangan hingga Rp 25 juta setiap bulannya.
Adapun beberapa Staf Khusus Gubernur NTT, diantaranya Prof. Dr. Willi (Mantan Rektor UKSW Salatiga), Prof. Dr. Daniel Kameo (Ketua Program Studi Pasca Sarjana Studi Pembangunan UKSW).
Berikutnya, Prof. Dr. Intiyas Utami (Rektor UKSW Salatiga), Prof. Fredrik L Benu (Mantan Rektor Undana), Dr. David Pandie, Dr. Imanuel Blegur(mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI), Pius Rengka, SH, M.Sc (mantan Ketua KPI) dan Anwar Pua Geno (mantan Ketua DPRD NTT).
Regulasi Staf Khusus Gubernur
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) tidak mengatur secara detail tentang keberadaan staf khusus atau Stafsus Gubernur dalam suatu pemerintahan daerah.
Menteri Dalam Negeri hanya mengatur secara khusus tentang kedudukan, tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah. Aturan itu tertuang dalam Permendagri nomor 134 tahun 2018.
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Saryono Y, SH.,MH., membenarkan Stafsus Gubernur memang tidak diatur secara khusus dalam hukum pemerintahan daerah. Dalam rujukan aturan, hanya ada staf ahli.
Menurut dia, keberadaan Stafsus tergantung pada kehendak pemimpin daerah yakni Gubernur atau Pj Gubernur.
Ia menyebut, Stafsus Gubernur sebagai representasi nasional, sebagaimana kita kenal adanya staf khusus Presiden.
"Padahal dalam nomenklatur hukum pemerintahan daerah, dari dulu sesungguhnya hanya dikenal dengan staf ahli, tidak ada staf khusus itu," kata Dr. Saryono.
Terkait sistem anggaran, dia menyebut bahwa penganggaran daerah bergantung pada program dan jabatan. Jika jabatan Stafsus Gubernur telah diprogramkan dalam APBD maka harus ditemukan dalam mata anggaran APBD.
"Segala anggaran yang terkait dengan pembiayaan mereka, selama mereka melakukan tugas selama waktu lima tahun maka mereka dibiayai APBD," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.