Berita NTT

Duduk Soal Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Pemprov NTT di Pantai Pede Labuan Bajo yang Rugikan 8,5 M

Penyitaan sebanyak 7 objek tanah yang merupakan aset Pemprov NTT dilakukan pada Sabtu (9/9/2023). Aksi penyitaan aset itu ditandai dengan pemasangan p

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
Antara?HO-Kejati NTT
Tim penyidik Kejati NTT menyita aset tanah milik Pemprov NTT di Labuan Bajo Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset pada Sabtu 9 September 2023 

Adapun sebelumnya Kejati NTT menetapkan Thelma D.S Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) pada Dinas Aset dan Pendapatan  Daerah Pemprov NTT dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. SIM. 

Dua tersangka ditetapkan pada Senin 31 Juli 2023 di Kantor Kejati NTT usai melakukan rangakaian pemeriksaan. Tersangka sebelum dibawa ke rutan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. 

Keduanya diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata dia, Senin sore. 

Raka Putra sehari setelah penetapan Lydia pada Rabu 2 Agustus 2023, menyebut sudah ada belasan saksi yang diperiksa, baik dari pejabat hingga mantan pejabat Pemprov NTT. Pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditahan.  

Menurut dia, penyidik juga terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat ini, memang terlihat ada potensi tersangka baru. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru,” kata Raka Putra. (ant/fan/ian)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved