Berita NTT
Duduk Soal Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Pemprov NTT di Pantai Pede Labuan Bajo yang Rugikan 8,5 M
Penyitaan sebanyak 7 objek tanah yang merupakan aset Pemprov NTT dilakukan pada Sabtu (9/9/2023). Aksi penyitaan aset itu ditandai dengan pemasangan p
Empat Tersangka
Penyidik tipidsus Kejati NTT sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Terbaru, penyidik menetapkan tersangka dan menahan Bahasili Papan sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Bahasili Papan yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT pada Rabu (30/8) malam," kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis, (31/8/2023).
Penahanan tersangka Bahasili Papan yang merupakan salah seorang pengusaha di Jakarta itu dilakukan penyidik setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahasili Papan diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan berperan sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.
Bahasili Papan merupakan tersangka keempat yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemerintah NTT seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang telah dibangun Hotel Plago merugikan negara Rp8,5 miliar.
"Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka," kata Raka Putra Dharmana.
Tersangka Bahasili Papan telah ditahan penyidik Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.
Tersangka Bahasili Papan diduga turut bersama-sama tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Direktur PT. Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo telah terlebih dahulu ikut tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi. Lydia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.
Raka Putra menyebut tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM pada BPN Manggarai Barat.
Harusnya IMB dan HGB diterbitkan dengan masa berlaku 25 tahun, namun dalam proses pengurusan itu kedua tersangka justru melakukan pengurusan hingga 30 tahun dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo juga disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan pada Rabu sore, Lydia Chrisanty Sunaryo langsung ditahan penyidik di Lapas Wanita Kupang. Ia ditahan setelah ikut diperiksa kesehatannya. Lydia Chrisanty Sunaryo ditahan selama 20 hari ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.