Berita NTT

Duduk Soal Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Pemprov NTT di Pantai Pede Labuan Bajo yang Rugikan 8,5 M

Penyitaan sebanyak 7 objek tanah yang merupakan aset Pemprov NTT dilakukan pada Sabtu (9/9/2023). Aksi penyitaan aset itu ditandai dengan pemasangan p

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
Antara?HO-Kejati NTT
Tim penyidik Kejati NTT menyita aset tanah milik Pemprov NTT di Labuan Bajo Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset pada Sabtu 9 September 2023 

POS-KUPANG.COM, Kupang  - Pihak penyidik Tindak Pudana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara TImur ( Tipidsus Kejati NTT ) menyita aset tanah milik pemerintah provinsi ( Pemprov NTT ) di kawasan Pantai Pede Labuan Bajo kabupaten Manggarai Barat. 

Penyitaan sebanyak 7 objek tanah yang merupakan aset Pemprov NTT dilakukan pada Sabtu (9/9/2023). Aksi penyitaan aset itu ditandai dengan pemasangan plang Kejati NTT di lokasi penyitaan.

Adapun aksi penyitaan aset milik Pemprov NTT itu merupakan bagian penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTT yang merugikan negara hingg Rp 8,5 miliar. Sebelumnya, dalam kasus itu, pihak Tipidsus Kejati NTT telah menahan empat tersangka yang terdiri dari pejabat Pemprov NTT dan pihak swasta. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan Bahasili Papan Tersangka Korupsi Aset Pemprov

Baca juga: Kejati NTT Periksa 37 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Manggarai Barat

 

Duduk soal kasus korupsi pengelolaan aset Pemprov NTT

Kasus tersebut bermula pada tahun 2012 saat Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m2 dan Nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384m2 di Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar dengan Nomor: HK 530 tahun 2014, Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670m2 di Kabupaten Manggarai Barat, dengan syarat-syarat pihak I memberikan tanah seluas 31.670 m2; kepada pihak II, dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak II.

Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi. Kontribusi diberikan oleh pihak II kepada pihak I sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan. Lalu, pihak II dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak II pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak I.

Nilai kontribusi sebesar Rp 255 juta, setiap tahun ditentukan oleh Imanuel Kara dan Thelma D.S. Bana yang seharusnya dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh gubernur dengan melibatkan tim penilai aset atau appraisal.

Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak I Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak II PT SIM untuk pengurusan HGB.

Baca juga: Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD NTT Leonardus Lelo Soal Penyitaan Aset Pemprov NTT Oleh Kejati NTT 

Pihak II PT SIM mengajukan IMB ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, dan terbitnya IMB Nomor: BPMPP.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 atas nama Heri Pranyoto, SE.AK., PT SIM untuk membangun sarana wisata terpadu atau taman rekreasi dan wisata publik.

Berdasarkan PKS Nomor HK530 tanggal 23 Mei 2014, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Heri Pranyoto dibantu Jantje Tuwera yang merupakan mantan Kepala BPN NTT, mengusulkan penerbitan IMB atas nama PT SIM.

Kepala BPN Manggarai Barat saat itu I Gusti Made Anom Kaler atas risalah pemeriksaan yang dibuat oleh Budi Sidik Raharjo dan Caitano Soares, menerbitkan IMB selama 30 tahun, bukan 25 tahun sesuai masa berlaku BGS.

Setelah menerima IMB, pada Januari 2021, PT SIM membangun hotel, bukan dalam bentuk sarana wisata terpadu (taman rekreasi) dan wisata publik sesuai IMB yang diterima. Hal tersebut terjadi karena pengajuan IMB tidak dilampiri gambar rencana arsitek/gambar struktur dan perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat yang lengkap dan sah.

Kemudian, pada tahun 2021 terdapat temuan tim auditor BPK bahwa nilai kontribusi kerja sama tersebut sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM. Kemudian, Pemprov NTT melakukan pemutusan hubungan kerja, namun HGB dan IMB masih atas nama PT SIM. 

Baca juga: Potret Hotel Plago Labuan Bajo yang Terbengkalai karena Masalah Hukum

 

Empat Tersangka

Penyidik tipidsus Kejati NTT sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Terbaru, penyidik menetapkan tersangka dan menahan Bahasili Papan sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Bahasili Papan yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT pada Rabu (30/8) malam," kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis, (31/8/2023).

Penahanan tersangka Bahasili Papan yang merupakan salah seorang pengusaha di Jakarta itu dilakukan penyidik setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Bahasili Papan diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan berperan sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.

Bahasili Papan merupakan tersangka keempat yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemerintah NTT seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang telah dibangun Hotel Plago merugikan negara Rp8,5 miliar.

"Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka," kata Raka Putra Dharmana.

Tersangka Bahasili Papan telah ditahan penyidik Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.

Tersangka Bahasili Papan diduga turut bersama-sama tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur PT. Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo telah terlebih dahulu ikut tetapkan sebagai tersangka  setelah sebelumnya menjadi saksi. Lydia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. 

Raka Putra menyebut tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM pada BPN Manggarai Barat.

Harusnya IMB dan HGB diterbitkan dengan masa berlaku 25 tahun, namun dalam proses pengurusan itu kedua tersangka justru melakukan pengurusan hingga 30 tahun dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. 

Tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo juga disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan pada Rabu sore, Lydia Chrisanty Sunaryo langsung ditahan penyidik di Lapas Wanita Kupang. Ia ditahan setelah ikut diperiksa kesehatannya. Lydia Chrisanty Sunaryo ditahan selama 20 hari ke depan. 

Adapun sebelumnya Kejati NTT menetapkan Thelma D.S Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) pada Dinas Aset dan Pendapatan  Daerah Pemprov NTT dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. SIM. 

Dua tersangka ditetapkan pada Senin 31 Juli 2023 di Kantor Kejati NTT usai melakukan rangakaian pemeriksaan. Tersangka sebelum dibawa ke rutan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. 

Keduanya diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata dia, Senin sore. 

Raka Putra sehari setelah penetapan Lydia pada Rabu 2 Agustus 2023, menyebut sudah ada belasan saksi yang diperiksa, baik dari pejabat hingga mantan pejabat Pemprov NTT. Pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditahan.  

Menurut dia, penyidik juga terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat ini, memang terlihat ada potensi tersangka baru. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru,” kata Raka Putra. (ant/fan/ian)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved