Berita Lembata

Ombudsman NTT Pantau Mall Pelayanan Publik di Lembata, Akan Beroperasi Tahun 2024

Menurut Darius, Pemerintah Provinsi NTT sudah menargetkan di tahun 2024 seluruh kabupaten di NTT sudah memiliki Mall Pelayanan Publik atau MPP.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
PELAYANAN PUBLIK - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton pose bersama saat mengunjungi Mall Pelayanan Publik di Jalan Trans Lembata, Lewoleba, Rabu 6 September 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan, bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lembata akan beroperasi pada tahun 2024.

Menurut Darius, Pemerintah Provinsi NTT sudah menargetkan di tahun 2024 seluruh kabupaten di NTT sudah memiliki Mall Pelayanan Publik atau MPP.

Karena itu, langkah menyatukan beberapa unit layanan Pemda dan Instansi vertikal juga diharapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga kabupaten Lembata.

Bahkan, hanya dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik, lanjut Darius, warga bisa memperoleh layanan yang berhubungan dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Dukcapil, PDAM, Badan Pendapatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank NTT, Kementerian Hukum dan Ham, KPP Pratama Kupang, ATR/BPN, PT Pos Indonesia, dan PT PLN Persero.

Baca juga: Pastikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Maksimal, Ombudsman NTT Kunjungi Lapas Lembata

Saat ini, menurut  Darius, dari 22 kabupaten dan 1 kota di NTT, baru terdapat beberapa kabupaten yang telah membangun Mal Pelayanan Publik, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada.

Karena itu, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD untuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan dipusatkan dalam gedung MPP.

“Tentu membangun MPP tidak mudah terutama karena kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena itu pembangunan mesti dilakukan secara bertahap dimulai dari membangun gedung terlebih dahulu, diikuti dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju,” ujar Darius Beda Daton.

Dijelaskan, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan menteri PAN RB Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dimana ditegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mall Pelayanan Publik di daerahnya.

Baca juga: Perangkat Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Lembata Siapkan Anggaran

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lembata atas upayanya membangun MPP tahun ini. Mari kita memulai, semoga bermanfaat,” kata Darius Beda Daton sewaktu mengunjungi Mall Pelayanan Publik di Jalan Trans Lembata, Lewoleba, Rabu 6 September 2023.

Sebagai informasi, Mall Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat. 

Ini merupakan upaya peningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan, dan meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved